√ Fungsi, Tujuan, Instrumen, Pelaku, Laba Dan Kelemahan Pasar Modal

Versi materi oleh Ismawanto


Fungsi, Tujuan, Instrumen, Pelaku, Keuntungan Dan Kelemahan Pasar Modal - Pasar modal merupakan wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang mempunyai dana tersebut. Jadi, pasar modal yakni pasar yang memperdagangkan kredit jangka panjang, dalam bentuk surat berharga (efek) ibarat saham dan obligasi.

Menurut UU No. 8 tahun 1995 ihwal Pasar Modal, pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Efek yakni surat berharga, yaitu surat akreditasi utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan unit penyertaan kontrak investasi. Termasuk dalam pengertian imbas yakni kontrak berjangka dan setiap derivatif lainnya dari efek.


Fungsi dan Tujuan Pasar Modal

Fungsi pasar modal antara lain sebagai berikut.
a. Sumber dana jangka panjang
b. Alternatif investasi
c. Alat restrukturisasi modal perusahaan
d. Alat untuk melaksanakan divestasi

Dalam pembentukan pasar modal mempunyai tujuan sebagai berikut.
a. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mempunyai perusahaan dan ikut menikmati balasannya (laba).


Instrumen Pasar Modal

Di dalam pasar modal terdapat surat berharga atau imbas yang sanggup diperjualbelikan. Adapun instrumen pasar modal di antaranya saham, obligasi, waran, dan akta danareksa.

a. Saham,
yakni tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Dagang (KUHD).

Saham yang diperjualbelikan di bursa imbas terdiri atas:
1) Saham biasa (common stock), yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen (bagian keuntungan PT) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
2) Saham preferen (preffered stock), yaitu saham yang mempunyai hak istimewa untuk mendapat lebih dulu atas dividen dan atau pecahan kekayaan pada ketika pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan seruan pencalonan Direksi/Komisaris.

b. Obligasi,
yakni surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi yakni surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/ mengeluarkan obligasi tersebut.

c. Waran
yakni imbas yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.

d. Sertifikat danareksa
yakni surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya. Sementara itu, akta dana yakni jenis akta atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan danareksa yang dipisahkan, yang terdiri atas saham, obligasi dan surat berharga pasar uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh danareksa selaku pengelola dana.


 Pasar modal merupakan wahana untuk mempertemukan pihak √ FUNGSI, TUJUAN, INSTRUMEN, PELAKU, KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN PASAR MODAL


Pelaku Pasar Modal

Dalam prosedur pasar modal di Indonesia, terdapat empat golongan pelaku utama yaitu investor (pemodal), sektor bisnis (emiten), forum penunjang pasar modal, dan tubuh pemerintah.

a. Lembaga Pengelola Pasar Modal

1) Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal yakni tubuh yang dibuat untuk memperlihatkan pengarahan dan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan di bidang pasar modal.

2) Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal yakni tubuh yang berada pribadi di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan, yang bertugas:

a) mengadakan evaluasi terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjua saham-sahamnya melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan sehat serta baik,
b) menyelenggarakan bursa pasar modal yang efekif dan efisien,
c) terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamsahamnya melalui pasar modal.

3) PT Danareksa (Persero)
PT Danareksa yakni perusahaan yang sanggup mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham-saham dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan mengelola dana tersebut dengan maksud biar masyarakat luas sanggup turut serta menikmati keuntungannya.

b. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Dari sekian banyak pelaku-pelaku pasar modal, yang perlu ditekankan yakni golongan forum penunjang pasar modal, sebab forum ini sangat berperan dalam acara pasar modal.

1) Penjamin emisi efek,
yakni forum yang menjamin penjualan seluruh imbas yang diemisikan dan wajib membeli sisa imbas yang tidak terjual, serta memperlihatkan jasa-jasa pelayanan lainnya guna membantu emiten
dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
2) Akuntan publik,
yakni forum yang bertanggung jawab untuk mengusut dan memperlihatkan pernyataan pendapat akan kebenaran laporan kondisi keuangan perusahaan yang diperiksa.
3) Notaris,
yakni forum yang dibutuhkan dalam hal perubahan anggaran dasar perusahaan yang akan go public, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perjanjian-perjanjian dalam kegiatan penjaminan emisi, penerbitan surat-surat imbas dan perjanjian-perjanjian lainnya.
4) Konsultan hukum,
yakni forum yang meneliti keabsahan dan legalitas suatu perusahaan dengan segala perubahan-perubahan yang pernah terjadi.
5) Perusahaan penilai,
 adalah forum yang menilai kewajaran harta kekayaan perusahaan yang akan go public.
6) Wali amanat (trustee),
yakni forum yang bertugas untuk mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan.
7) Penanggung (guarantor),
yakni forum yang menanggung dipenuhinya pembayaran sumbangan pokok obligasi beserta bunganya kepada para pemegang obligasi sempurna pada wakunya, kalau emiten tidak memenuhi kewajibannya
8) Perantara perdagangan efek
yakni makelar atau komisioner sembagaimana diatur dalam KUHD yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk melaksanakan transaksi jual beli imbas bagi kepentingan pemberi amanat.
Pedagang imbas yakni perorangan atau tubuh hokum Indonesia yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk melaksanakan perjuangan di bidang pembelian dan penjualan imbas atas tanggungan sendiri.
9) Biro Administrasi Efek (BAE)
yakni Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang melaksanakan perjuangan dalam bidang pengelolaan manajemen imbas ibarat pendaftaran dan pencatatan efek, pemindahan hak dan tugas-tugas manajemen lain yang oleh emiten, anggota bursa atau pemodal dipercayakan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10) Anggota bursa imbas yang terdiri dari mediator perdagangan imbas dan pedagang imbas Contoh pasar modal yang terjadi pada bursa imbas di Indonesia, yakni Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Bursa Efek Jakarta yakni salah satu bursa saham yang sanggup memperlihatkan peluang investasi dan sumber pembiayaan dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional. Bursa Efek Jakarta berperan juga dalam upaya membuatkan pemodal lokal yang besar dan solid untuk membuat pasar modal Indonesia yang stabil.


Keuntungan dan Kelemahan Pasar Modal

Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar modal antara lain:

a. dunia perjuangan sanggup memperoleh aksesori modal untuk meningkatkan hasil produksinya,
b. penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan dari investasinya,
c. orang-orang yang terkait dalam pasar modal sanggup memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek,
d. pemerintah mendapat aksesori pajak.

Sementara itu, kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a. mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait (terutama investor),
b. kalau harga kurs menurun maka akan menjadikan kerugian bagi investor.

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Fungsi, Tujuan, Instrumen, Pelaku, Laba Dan Kelemahan Pasar Modal"

Posting Komentar