√ Fungsi, Jenis Dan Tarif Pajak

Fungsi, Jenis dan Tarif Pajak


Versi materi oleh Ismawanto


Fungsi Utama Pajak bagi Pemerintah

Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, alasannya yaitu pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang sanggup digunakan sebagai alat untuk mengatur acara ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.


Pajak memiliki fungsi utama sebagai berikut.

a. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan Negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak yaitu sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan semoga posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).

b. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:
1) memperlihatkan perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri, contohnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
2) pajak sanggup digunakan untuk menghambat laju inflasi;
3) pajak digunakan sebagai alat untuk mendorong ekspor, contohnya pajak ekspor barang 0%;
4) untuk menarik dan mengatur investasi modal yang sanggup menunjang perekonomian yang produktif.

c. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
Pajak memiliki fungsi pemerataan artinya sanggup digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.


Jenis Pajak

Pajak yang berlaku di Indonesia sanggup digolongkan menurut cara pemungutannya, objek yang dikenakan, dan siapa yang memungut.

a. Ditinjau dari Cara Pemungutannya
1) Pajak langsung, yaitu pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan dilarang dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak kekayaan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.
2) Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pemungutannya sanggup dialihkan kepada orang lain.
Contoh: pajak penjualan, cukai, pajak tontonan, bea meterai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan bea balik nama.

b. Ditinjau dari Siapa yang Memungut
1) Pajak negara, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai.
2) Pajak kawasan (lokal), yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah kawasan dan terbatas pada rakyat kawasan itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II.

c. Ditinjau dari Objek yang Dikenakan
1) Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak sanggup memengaruhi jumlah yang harus dibayar.
Contoh: pajak penghasilan dan pajak kekayaan.


Tarif Pajak

Cara pemungutan pajak atau sistem penetapan tarif pajak terdiri atas empat cara, yaitu menyerupai berikut.



a. Tarif pajak proporsional (sebanding), yaitu tarif pajak dengan memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.


b. Tarif pajak degresif (menurun), yaitu tarif pajak dengan memakai persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.




c. Tarif pajak konstan (tetap), yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.



d. Tarif pajak progresif (menaik), yaitu tarif pajak dengan prosentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.




Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Fungsi, Jenis Dan Tarif Pajak"

Posting Komentar