Cara Daftar Ppdb Smp Di Kabupaten Gresik Tahun 2019

1. Ketentuan Umum

  1. Penerimaan peserta asuh gres pada Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan melalui seleksi, dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan peserta asuh gres terbuka seluasluasnya bagi peserta asuh SD/MI atau sederajat baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
  3. Melakukan registrasi online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com
  4. Calon peserta asuh dari luar tempat kabupaten gresik sanggup diterima melalui jalur prestasi/yang masuk dalam daftar zonasi
  5. Pagu Sekolah Menengah Pertama Negeri per kelas maksimal 32 Siswa
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi dan per pindahan kiprah orang tua/wali.
  7. Pemilihan sekolah menurut zona maksimal 3 (tiga) Sekolah.
  8. Bagi siswa yang memakai kouta keluarga miskin, harus menyertakan surat keterangan tidak bisa yang dikeluarkan oleh kepala sekolah dan bermaterai 6000
  9. Data siswa keluarga miskin diakui kalau data siswa tersebut masuk dalam Basis Data Terpadu yang bersumber dari Dinas Sosial.
  10. Perhitungan jarak tempat tinggal dengan sekolah memakai penarikan garis lurus dari tempat tinggal ke sekolah yang dihitung by system oleh aplikasi. Penentuan Desa/Kelurahan yang masuk dalam zona yaitu Desa/Kelurahan yang tersentuh radius 5 KM dari sekolah. Kecuali wilayah tertentu yang belum cukup tersedia sekolah negeri.
  11. Sistem Pendaftaran dan seleksi memakai sistem Komputerisasi (Online Real Time System).
  12. Siswa yang lolos seleksi dan diterima di salah satu sekolah pilihan dalam proses PPDB tetapi dinyatakan tidak lulus di SD , secara otomatis dinyatakan gugur.

2. Persyaratan Peserta

Jalur Zonasi

  1. Menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah bahwa siswa tersebut telah mengikuti UASBN.
  2. Melampirkan Foto copy Nomor Ujian UASBN
  3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2019 (lahir setelah tanggal 1 Juli 2005)
  4. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa setempat yang menandakan bahwa peserta asuh yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB ( per Desember 2018 ).
  5. Melampirkan Foto copy KPS/PKH/KIP dan mengatakan yang orisinil atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bermaterai Rp. 6.000 dari Kepala Sekolah SD/MI. ( bagi siswa keluarga miskin ).
  6. Bagi siswa yang berasal dari luar kabupaten gresik dan masuk dalam zonasi Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Gresik.

3. Tata Cara Pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran Zonasi

  1. Peserta melaksanakan registrasi on line sanggup bangun diatas kaki sendiri melalui situs www.gresik.siap-ppdb.com dengan melaksanakan entri data yang dibutuhkan dan mencetak tanda bukti
    pendaftaran online.
  2. Peserta berhak menentukan maksimal 3 (tiga) sekolah yang menjadi pilihannya dalam
    zonanya.
  3. Peserta tiba ke salah satu sekolah yang dituju untuk melaksanakan verifikasi data
    pendaftaran, dengan membawa :
    1. Tanda bukti registrasi on line yang telah dicetak sebelumnya dan kelengkapan persyaratan lainnya.
    2. Kelengkapan persyaratan tersebut dimasukkan dalam map khusus PPDB Sekolah Menengah Pertama (Map diperoleh di sekolah tempat verifikasi registrasi dengan mengatakan bukti registrasi online), selanjutnya calon peserta asuh mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran.

4. Dasar Dan Cara Seleksi

Sistem Seleksi Jalur Zonasi

  1. Siswa/siswi diberikan maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah sesuai zonasinya.
  2. Sistem seleksi pada jalur zonasi ditentukan menurut jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang dipilih sebagaimana tercantum dalam bukti verifikasi pendaftara.
  3. Sistem seleksi memprioritaskan siswa yang berasal dari keluarga miskin terlebih dahulu sesuai kouta maksimal 10 % dari 90 % kouta jalur zonasi.
  4. Jika dalam pemenuhan pagu dan hasil seleksi terdapat jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sama, maka ditentukan siswa yang mendaftar lebih dahulu menurut waktu registrasi online mandiri.

5. Zonasi

 Penerimaan peserta asuh gres pada Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan melalui seleksi Cara Daftar PPDB Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Gresik Tahun 2019

Informasi lebih lengkap silahkan d0wnl0ad di SINI





Sumber http://infodapodik.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Cara Daftar Ppdb Smp Di Kabupaten Gresik Tahun 2019"

Posting Komentar