√ Ukm Galau Apa Beda Sertifikasi Halal Bpjph Dibanding Lpom Mui?

Beda Sertifikasi Halal BPJPH dibanding LPOM MUI √ UKM Bingung Apa Beda Sertifikasi Halal BPJPH dibanding LPOM MUI?Setelah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 11 Oktober 2017, ternyata banyak pelaku UKM yang masih galau bergotong-royong apa perbedaan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).


Dilansir dari Tempo.co beberapa hari yang lalu, Adhi Lukman selaku Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), menjelaskan sertifikasi halal dari BPJPH ini dapat diakui secara internasional, alasannya ialah yang punya itu pemerintah dan diatur di Undang-Undang supaya dapat bekerja sama dengan forum di luar negeri.


“Beda dengan LPPOM MUI yang dimiliki oleh swasta (NGO),” ujarnya.

style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">



Diakuinya sertfikasi halal secara internasional ini tentu membantu UKM dan pengusaha untuk menghemat biaya alasannya ialah tidak perlu melaksanakan sertifikasi ulang bila produknya sudah dipasarkan hingga luar negeri.


Sedangkan untuk produk luar negeri yang sudah mendapat akta halal dari forum sertifikasi yang diakui di luar negeri, hanya cukup melaksanakan pendaftaran saja tanpa perlu dilakukan investigasi produk. Kebijakan ini juga berlaku untuk produk-produk dari Indonesia.


Selain kelebihan tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah diatur kapan akta harus keluar sehabis dari proses pengajuan ke MUI. Dengan begitu UKM mendapat kepastian waktu yang lebih akurat.


Hal lainnya yang membedakan sertifikasi halal oleh BPJPH dengan sebelumnya yaitu akta halal dari BPJPH mempunyai masa waktu yang lebih lama. Kalau sebelumnya hanya dua tahun saja, kini ini berlaku empat tahun. Harusnya UKM semakin terbantu alasannya ialah selain menghemat waktu juga memangkas anggaran, alasannya ialah mengurus akta halal perusahaan kini cukup empat tahun sekali.

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">



Diharapkan dengan hukum yang lebih sederhana ini, para pelaku perjuangan di Indonesia semakin tergerak untuk melengkapi produknya dengan akta halal. Pasalnya, dari data Badan Pusat Statistik menyampaikan bergotong-royong ada 6 ribu pelaku industri besar dan  1,5 juta UKM di Indonesia, tapi hingga dikala ini gres ada sekitar 33 ribu akta halal yang diterbitkan MUI.


Nah, alasannya ialah kini ini proses pengurusan akta halal di BPJPH semakin mudah, tidak ada salahnya bila UKM mulai mencari isu syarat apa saja yang diharapkan untuk mendapat sertifikasi halal. Apalagi kini ini sudah diatur Udang-Undang bahwa semua produk barang dan jasa yang dipasarkan wajib mengantongi sertifikasi halal.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Ukm Galau Apa Beda Sertifikasi Halal Bpjph Dibanding Lpom Mui?"

Posting Komentar