√ Prinsip Pengelolaan Tubuh Usaha
Versi bahan oleh Ismawanto
Cara Prinsip Pengelolaan Badan Usaha - Telah dijelaskan di muka, bahwa tubuh perjuangan yaitu suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan perjuangan untuk mencari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diharapkan pengelolaan yang baik atau diharapkan scientific management.
Pengelolaan yang baik harus mempunyai prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam melaksanakan suatu acara untuk mencapai tujuan tubuh usaha. Prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
1. Seluruh acara perjuangan ditujukan untuk mencari laba (profit motive).
2. Kegiatan perjuangan dilakukan secara terus menerus atau kontinu.
3. Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
4. Berusaha untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
5. Persaingan antar tubuh perjuangan secara sehat, artinya tidak mematikan salah satu pihak.
6. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.
Nah, pada subbab ini kau akan menerima klarifikasi mengenai prinsip-prinsip pengelolaan BUMN dan BUMS. Simaklah pembahasannya berikut ini.
1. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
Dalam GBHN, sebagaimana juga disebutkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, bahwa pembangunan di bidang ekonomi selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu, tujuan didirikannya tubuh perjuangan negara yaitu untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran masyarakat.
Adapun pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.
b. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka laba dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c. Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.
d. Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka tubuh perjuangan milik negara terus berlanjut.
e. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero.
2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
Usaha swasta selalu menerima perhatian, kebebasan, dan hak hidup di masyarakat. Daya inisiatif masyarakat swasta tetap dikembangkan, pemerintah selalu memperlihatkan pengarahan dan bimbingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, perjuangan swasta terus dikelola dan ditingkatkan keberadaanya di masyarakat, sehingga sanggup memperluas kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan perekonomian.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) dalam menjalankan kegiatannya harus menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
b. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha, supaya letih besar dengan tidak mematikan perjuangan kecil.
c. Bentuk tubuh perjuangan diubahsuaikan dengan besarnya modal dan laba yang diperoleh
d. Modal dan pengelolaan perjuangan diatur oleh swasta.
e. Pelaksanaan usahanya terus-menerus, untuk menjamin kontinuitas perusahaannya.
f. Untuk pengembangan usahanya sanggup mengadakan kolaborasi dengan pihak asing.
0 Response to "√ Prinsip Pengelolaan Tubuh Usaha"
Posting Komentar