Budaya Demokrasi: Pengertian, Prinsip, & Macam-Macam

Budaya Demokrasi  Budaya demokrasi sudah ada semenjak zaman Yunani Kuno sekitar tahun 500 SM. Pada waktu itu budaya demokrasi telah dipraktikkan di kota-kota (polis) di Yunani Kuno. Pada zaman Yunani Kuno, demokrasi dipraktikkan secara langsung, artinya rakyat menjalankan hak-hak politiknya secara langsung. Apa bahu-membahu budaya demokrasi itu? Nah, pada kesempatan kali ini akan menghadirkan klarifikasi mengenai pengertian, prinsip dan macam-macam budaya demokrasi. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Budaya Demokrasi

Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan nalar insan dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi yakni keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.

Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi memiliki pengertian kemampuan insan yang berupa perilaku dan acara yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi menyerupai menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga sanggup dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.

 Budaya demokrasi sudah ada semenjak zaman Yunani Kuno sekitar tahun  Budaya Demokrasi: Pengertian, Prinsip, & Macam-macam

B. Prinsip Budaya Demokrasi

Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini yakni prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada banyak ilmuwan yang memperlihatkan pendapatnya wacana prinsip-prinsip budaya demokrasi. Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai berikut.

Miriam Budiardjo beropini bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.

  1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula mekanisme untuk memperoleh sumbangan atas hak-hak yang dijamin.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan.

Sedangkan Franz Magnis Suseno beropini bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol faktual masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

C. Macam-macam Budaya Demokrasi

Macam-macam budaya demokrasi sanggup ditinjau dari banyak sekali sudut pandang menyerupai berikut. Ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat atau bentuk partisipasi rakyat, ada tiga macam demokrasi sebagai berikut.

  1. Demokrasi Langsung
    Demokrasi pribadi yakni suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara pribadi dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan negara (pembuatan kebijakan politik). Misalnya, referendum (meminta pendapat seluruh rakyat) atas persoalan-persoalan yang fundamental dalam kehidupan bernegara, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden serta wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen.

  2. Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
    Demokrasi perwakilan yakni suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR. Dalam hal ini rakyat tidak terlibat secara pribadi dalam pembuatan keputusan politik, tetapi didelegasikan atau dilimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

  3. Demokrasi Campuran
    Demokrasi gabungan merupakan sistem demokrasi gabungan antara demokrasi pribadi dan demokrasi perwakilan. Rakyat menentukan wakilnya di DPRD kemudian wakil itu dikontrol oleh rakyat dengan sistem referendum. Itulah pola bentuk demokrasi campuran.

Dari segi ideologi, ada dua macam demokrasi sebagai berikut.

  1. Demokrasi Konstitusional
    Demokrasi konstitusional mencerminkan suatu kekuasaan pemerintahan yang terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak adikara terhadap warga negaranya. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi. Demokrasi konstitusional dianut oleh negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.

  2. Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
    Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan demokrasi yang berlandaskan anutan komunisme dan marxisme yang dikembangkan oleh Karl Mark dan Leninisme. Ciri yang menonjol dari demokrasi rakyat ini yakni tidak mengakui hak asasi warga negaranya

Semoga klarifikasi di atas wacana Budaya Demokrasi bisa bermanfaat dan menambah wawasan Sobat sekalian wacana bahan pendidikan kewarganegaraan. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa di like dan share ya Sobat. Terima kasih ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^

Lihat juga artikel wacana Demokrasi Pancasila di sini.

Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Budaya Demokrasi: Pengertian, Prinsip, & Macam-Macam"

Posting Komentar