Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat yaitu negara republik yang berbentuk Federasi (federal) dan teridir dari 50 negara bagian. Amerika Serikat menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan teori Trias Politica dari Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Amerika Serikat juga memakai prosedur check and balance untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang besar di antara ketiga tubuh (kekuasaan) tersebut. Nah, pada kesempatan kali ini akan membahas secara lengkap mengenai Sistem Pemerintahan Amerika Serikat. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Keuasaan Legeslatif

Kekuasaan legeslatif dipegang oleh Congress yang terdiri dari Senat dan DPR (The House of Representative). DPR (The House of Representative) terdiri dari para anggota yang dipilih setiap 4 tahun sekali oleh rakyat dari aneka macam negara bagian. Sedangkan Senat terdiri dari 2 anggota senat dari setiap negara bab yang dipilih untuk selama 6 tahun oleh DPR negara bagian.

B. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan 4 tahun, dengan syarat dihentikan lebih dari 2 kali masa jabatan. Presiden dan Wapres dipilih dalam satu paket oleh rakyat secara langusng. Penempatan menteri-menteri ditentukan oleh Presiden terpilih yang sesuai dengan rule of the game dari Demokrasi di Amerika Serikat. Para menteri teridiri dari orang-orang yang sama partainya dengan presiden dengan syarat harus menerima persetujuan dari anggota senat yang hadir.

 Amerika Serikat yaitu negara republik yang berbentuk Federasi  Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

C. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme Court). Mahkamah Agung Amerika Serikat atau namanya resminya Supreme Court of the US yaitu pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di Amerika Serikat. Mahkamah ini terdiri dari seorang Ketua Mahkamah Agung dan delapan orang anggota Hakim Agung, yang dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat dan sanggup menjabat sesudah menerima persetujuan Senat.

D. Check and Balance

Untuk mengotrol kekuasaan antar ketiga forum negara di atas, legislatif, ekesekutif, dan yudikatif; pemerintahan Amerika Serikat menerapkan Check and Balance sebagai berikut.

  1. Rakyat menentukan presiden yang akan memimpin pemerintahan yang akan menjalankan undang-undang dan menentukan anggota conggress yang akan mengawasi tindakan-tindakan presiden dan menciptakan undang-undang.
  2. Dalam Conggress terdapat dua kamar, yaitu DPR dipilih oleh rakyat secara nasional berdasarkan sistem distrik dan senat dipilih oleh DPR negara bagian. Setiap keputusan yang diambil oleh Conggress harus memperoleh persetujuan dari DPR dan Senat. (Check and balance antara DPR dengan Senat)
  3. Undang-undang yang dibentuk oleh Conggress harus memperoleh persetujuan dari presiden. Hal ini memperlihatkan bahwa presiden ikut serta dalam urusan legislatif. Undang-undang yang tidka memperoleh persetujuan (ditolak) oleh presiden tidak sanggup diundangkan, sehingga terjadi veto Presiden. Dalam keadaan menyerupai ini, Presiden harus menawarkan alasanya. (Check and balance antara presiden/eksekutif dengan conggress/legislatif)
  4. Presiden dipilih secara eksklusif oleh rakyat. Apabila presiden melanggar undang-undang dan hak-hak asasi insan sesuai dengan yang tercantum dalam Declaration of Independence atau melaksanakan suatu kejahatan besar, Congress mempunyai hak untuk memberhentikan (memecat) Presiden. (Check and balance antara Congress dengan Presiden)
  5. Presiden dalam membentuk suatu kabinet dengan cara mengangkat menteri-menter harus menerima persetujuan dari 2/3 anggota senat, padahal kabinet di Amerika Serikat yaitu kabinet presidensil dan bukan kabinet parlementer. (Check and balance antara presiden dengan congress)
  6. Presiden dengan persetujuan dari 2/3 anggota senat mengangkat jaksa agung. (Check and balance antara congress, presiden, mahkamah agung)
  7. Mahkamah Agung (supreme court) mempunyai kewajibat untuk melaksanakan penelitan terhadap undang-undang yang dibentuk oleh congress. (Check and balance antara mahkamah agung dengan congress)


Semoga artikel Pendidikan Kewarganegaraan di atas perihal Sistem Pemerintahan Amerika Serikat bisa bermanfaat dan menambah wawasan sahabat sekalian. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi dari artikel di atas, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya sobat. Terima kasih.. ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^


Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Sistem Pemerintahan Amerika Serikat"

Posting Komentar