Download Perangkat Atau Bukti Fisik Ratifikasi Standar Evaluasi Jenjang Sd/Mi

Download Perangkat Atau Bukti Fisik Akreditasi Standar Penilaian Jenjang SD Download Perangkat Atau Bukti Fisik Akreditasi Standar Penilaian Jenjang SD/MI

TUJUAN
  • Menyosialisasikan pelaksanaan pengakuan pada tahun berjalan
  • Menyosialisasikan penggunaan Sispena-S/M.
  • Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
  1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Sispena-S/M dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M mengikuti Sosialisasi penggunaan Sispena-S/M.
  3. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kembali daftar sasaran sekolah/madrasah dan kuota sasaran pengakuan tahun berjalan dari sumber APBN (termasuk rincian kuota berdasarkan prioritasnya) kepada Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  4. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M selanjutnya menginformasikan sasaran pengakuan kepada Sekolah/Madrasah.
  5. BAN-S/M Provinsi sanggup melaksanakan sosialisasi Sispena-S/M secara eksklusif kepada sekolah/madrasah apabila masih ada sasaran yang belum pernah diakreditasi.
  6. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M sanggup melaksanakan sosialisasi suplemen untuk membantu persiapan sekolah/madrasah sasaran pengakuan dalam pengisian DIA dengan biaya APBD masing-masing.
  7. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran sanggup mengakses Sispena-S/M dan memberi proteksi jikalau Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.
  8. Sekolah/Madrasah yang belum diakreditasi atau habis masa berlaku akta akreditasinya wajib mengisi DIA melalui Sispena-S/M, termasuk SMA/MA/SMK yang habis masa akreditasinya tahun 2019 dan yang telah memperoleh perpanjangan akta hingga dengan tahun 2019.
Catatan: 
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714

Download File

Sumber http://mtsduc.blogspot.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Download Perangkat Atau Bukti Fisik Ratifikasi Standar Evaluasi Jenjang Sd/Mi"

Posting Komentar