√ Prinsip Kelompok Sosial
Prinsip Prinsip Kelompok Sosial - Adalah Hubungan korelasi yang ditentukan oleh prinsip keturunan yang bersifat selektif mengikat sejumlah kerabat yang bersama-sama mempunyai sejumlah hak dan kewajiban tertentu, misalnya hak waris atas harta, gelar, pusaka, lambang-lambang, dan sebagainya. Selain itu juga hak atas kedudukan, kewajiban untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama, serta kewajiban untuk melaksanakan acara produktif bersama-sama.
Prinsip keturunan juga mempunyai fungsi untuk memilih keanggotaan dalam kelompok-kelompok kekerabatan, terutama dalam kelompok-kelompok korelasi yang bersifat lineal atau ancestor oriented. Prinsip-prinsip tersebut ialah prinsip patrilineal, prinsip matrilineal, prinsip bilineal, dan prinsip bilateral.
1. Prinsip Patrilineal
Prinsip patrilineal ialah suatu prinsip keturunan dalam korelasi dengan memperhitungkan korelasi kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki, sehingga semua kaum kerabat ayah termasuk dalam batas kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ibu berada di luar batas itu. Contoh masyarakat yang menganut korelasi kekerabatan berdasarkan prinsip patrilineal sangat banyak di Indonesia. Dalam masyarakat Batak misalnya, korelasi kekerabatan diperhitungkan melalui garis keturunan laki-laki, dan bagi setiap individu, kaum kerabat ayah juga merupakan kaum kerabat sosiologisnya, yaitu kaum kerabat berdasarkan adat.
2. Prinsip Matrilineal
Prinsip matrilineal ialah suatu prinsip keturunan dalam korelasi dengan memperhitungkan korelasi kekerabatan melalui garis keturunan perempuan, sehingga semua kaum kerabat ibu termasuk dalam batas kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ayah tidak termasuk dalam batas itu. Contoh masyarakat yang menganut prinsip korelasi berdasarkan prinsip matrilineal ialah masyarakat Minangkabau.
3. Prinsip Bilineal
Prinsip bilineal ialah suatu prinsip dalam korelasi dengan memperhitungkan korelasi kekerabatan melalui garis keturunan pria bagi hak-hak dan kewajibankewajiban tertentu, dan korelasi kekerabatan melalui garis keturunan wanita bagi hak-hak tertentu yang lain pula.
Dengan demikian, untuk keperluan-keperluan tertentu seseorang memakai kedudukannya sebagai kerabat ayahnya, dan di kesempatan lain sebagai kerabat ibunya. Masyarakat yang memakai prinsip ini ialah masyarakat Umbundu di Angola, Afrika Barat.
4. Prinsip Bilateral
Prinsip bilateral ialah suatu prinsip dalam korelasi yang memperhitungkan korelasi kekerabatan melalui garis keturunan pria maupun perempuan. Prinsip ini bantu-membantu dinilai tidak selektif, alasannya ialah semua kerabat ibu maupun ayahnya termasuk dalam batas korelasi kekerabatannya. Oleh alasannya ialah itu, ada beberapa prinsip perhiasan terkait dengan prinsip bilateral tersebut, yaitu prinsip ambilineal, prinsip konsentris, prinsip primogenitur, dan prinsip ultimogenitur.
a. Prinsip Ambilineal
Prinsip ambilineal ialah prinsip dalam korelasi yang memperhitungkan korelasi kekerabatan dengan sebagian warga masyarakat melalui garis keturunan laki-laki, dan dengan sebagian warga masyarakat lain memakai garis keturunan perempuan. Masyarakat yang memakai prinsip ambilineal ini ialah masyarakat Iban Ulu Ai di Kalimantan.
b. Prinsip Konsentris
Prinsip konsentris ialah prinsip dalam korelasi yang memperhitungkan korelasi kekerabatan hingga jumlah angkatan yang terbatas. Masyarakat yang memakai prinsip korelasi ini ialah masyarakat Jawa, khususnya dari lapisan bangsawan. Para darah biru biasanya mempunyai gelar di depan namanya, ibarat raden mas, raden ayu, atau raden, yang diturunkan dari nenek moyangnya secara bilateral, dan berlaku hingga angkatan tertentu. Ada gelargelar yang diturunkan hingga angkatan kedua, dan ada gelargelar yang hingga angkatan ketiga atau ketujuh. Prinsip konsentris ini berdasarkan nenek moyang yang menurunkan gelar-gelar itu sebagai pusatnya, yang dikelilingi oleh generasigenerasi keturunannya.
c. Prinsip Primogenitur
Prinsip primogenitur ialah prinsip dalam korelasi yang memperhitungkan korelasi kekerabatan melalui garis keturunan pria dan perempuan, tetapi berlaku hanya bagi yang tertua saja. Masyarakat yang memakai prinsip ini ialah suku bangsa di Polinesia, di mana hanya anak tertua saja dalam suatu angkatan yang berhak mewarisi gelar yang diturunkan melalui garis keturunan pria maupun perempuan.
Versi bahan oleh Bondet Wrahatnala
0 Response to "√ Prinsip Kelompok Sosial"
Posting Komentar