Pengertian Pemerintahan (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif)
Pengertian Pemerintahan Setiap negara di seluruh dunia yang merdeka, berdiri, dan berdaulat, tentun mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal ini tak terkecuali dengan negara Indonesia. Apa sih bekerjsama pemerintahan itu? Nah, pada kesempatan kali ini akan menghadirkan klarifikasi lengkap mengenai pengertian pemerintahan yang meliputi badan-badan negara ibarat legislatif, direktur dan yudikatif. Semoga bermanfaat Check this out!!!
Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih ditail, terlebih dahulu teman sekalian akan diajak mempelajari perihal peengertian pemerintahan. Pengertian pemerintahan mempunyai arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut.
- Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala kegiatan yang dialkukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentngan negara yang meliputi eksekutif, legelatif, dan yudikatif dari pemerintahan sentra hingga daerah.
- Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu segala kegiatan yang diselenggarakan hanya oleh direktur saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. beropini perihal istilah pemerintahan yang meliputi 3 pengeritian berikut ini.
- Pemerintah yakni kumpulan semua tubuh kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas, termasuk semua tubuh kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahtaran umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas menciptakan peratuaran (legeslatif), badan-bada kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peratuaran yang dibentuk oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
- Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau suatu tubuh kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah atau negara, ibarat raja, presiden, atau perdana menteri.
- Pemerintah dalam arti presiden bantu-membantu dengan kabinet.
Jadi pengertian pemerintahan meliputi seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara yaitu legesltaif, eksektufi, dan yudikatif serta ada yang hanya terdiri satu tubuh saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
- Kekuasaan LegeslatifKekuasaan legelatif yakni kekuasaan menciptakan undang-undang atau disebut denga rule making function. Legislatif ialah tubuh deliberatif pemerintah dengan kekuasaan menciptakan aturan Lembaga legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan Perlemen, legislatif yakni tubuh tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan Presidensial, legislatif yakni cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksektuif. Sebagai pelengkap atas tetapkan hukum, legislatif biasanya mempunyai kekuasaan untuk menaikkan pajak, tetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melakukan perjainjian dan meneklariskan perang.
- Kekuasaan EksekutifKekuasaan direktur yakni kekuasaaan untuk melakukan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
- Kekuasaan YudikatifKekuasaan yudikatif yakni kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule adjodication function.
Ketiga pembagian kekuasaan di atas dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica yakni prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian, dibutuhkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuasaan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu (1689-1755).
Kesimpulannya, pemahaman perihal pemerintahan hanyalah perihal unsur kekuasaan direktur saja (presiden, raja, atau perdana menteri). Meskipun demikian, dalam suatu negara ada kekuasaan yang ada tidak hanya dimonopoli oleh eksekutif. Namun, ada juga unsur-unsur yang lain, yaitu kekuasaan untuk menciptakan undang-undang (rule making function) dan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang (rule adjodication function). Negara Indonesia mengaunt sistem pembagian kekuasaan ibarat ini alasannya yakni merupakan negara demokrasi.
Terima kasih sudah berkenan membaca artikel Pendidikan Kewarganegaraan di atas perihal Pengertian Pemerintahan, agar dapat bermanfaat dan menambah wawasan teman sekalian. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi dari artikel di atas, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya sobat. ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^
0 Response to "Pengertian Pemerintahan (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif)"
Posting Komentar