Cara Penerbitan Nuptk Terbaru

Rifaus.ID - Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK sanggup mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka sanggup ditelusuri menurut prosedur yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut prosedur penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi NUPTK:




Keterangan : 
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikanmelakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 


Baca : Proses Penetapan Penerima NUPTK


2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) kalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; 
b) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK; 
c) kalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: 
i. kalau data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; 
ii. kalau data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK. Satuan Pendidikan menyelidiki data PTK yang sudah masuk daftar calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK.



Sumber http://infodapodik.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Cara Penerbitan Nuptk Terbaru"

Posting Komentar