Kebijakan Pemerintah Dalam Problem Upah Minimum

Keterlibatan pemerintah dalam bidang ekonomi telah usang menjadi topik penting dalam sejarah aliran ekonomi. Mazhab klasik dengan semboyan laissez-faire laissez-passer menekankan atau menghendaki minimalisir campur tangan pemerintah dalam ekonomi negara. Mazhab ini beropini hendaknya dilema ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada prosedur pasar, tanpa campur tangan pemerintah.

Sejak dirumuskan oleh Adam Smith di awal masa ke-18, mazhab klasik sangat secara umum dikuasai dalam aliran ekonomi dunia, hingga terjadi depresi ekonomi hebat pada tahun 1930-an. Depresi ekonomi ini telah membongkar budi laissez-faire dan melahirkan mazhab Keynesian. Logika bahwa prosedur pasar akan selalu bisa mempertahankan ekonomi dalam tingkat yang ideal, sebagaimana keyakinan mazhab klasik, diruntuhkan oleh pandangan Keynes yang membenarkan campur tangan
pemerintah. Bahkan muncul ke permukaan aliran bahwa perekonomian yang hanya mengandalkan prosedur pasar semata, bisa terjerumus ke dalam depresi yang berkepanjangan, dan tidak secara otomatis bisa berdiri menuju kondisi kesempatan kerja penuh. Hal ini terjadi, antara lain, lantaran pasar persaingan tepat sebagaimana yang dibayangkan selama ini tidak akan pernah terwujud.

Namun demikian, konsensus Keynesian ini mempunyai kelemahan budi yang sama dengan aliran klasik. Kalau konsensus sebelumnya meletakkan seluruh beban realisasi tujuan pada pasar, Keynesian meletakkan beban tersebut pada bahu pemerintah, yang di dalamnya tidak ada ruang bagi kiprah nilai dan sopan santun dalam merealisasikan tujuan- tujuan sosial. Beban yang berlebihan pada bahu pemerintah tersebut , ternyata pada alhasil mengakibatkan pula defisit fiskal dan inflasi yang tinggi pada dasawarsa 1970-an, tanpa adanya penyelesaian secara signifikan terhadap dilema pengangguran.


Dengan demikian, dalam bidang ekonomi, Islam memperlihatkan aliran berbeda dari dua aliran mainstream ekonomi konvensional. Menurut Islam, campur tangan pemerintah di bidang ekonomi tidak hanya terbatas pada kebijakan fiskal dan moneter sebagaimana dianjurkan oleh
Keynesian. Campur tangan pemerintah dalam Islam juga mencakup keterlibatan penuh dalam menjaga dan membuatkan moral pelaku ekonomi. Hal ini disebabkan oleh pengutamaan Islam pada pelaku ekonomi atau insan dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi, bukan pada
prosedur pasar sebagaimana mazhab klasik, juga bukan pada negara sebagaimana mazhab Keynesian. Moral dan sopan santun dalam berekonomi, merupakan kunci dari sikap pasar dan sikap pemerintah yang tercipta. Tanpa moral dan etika, sikap pasar dan pemerintah tidak akan terkendali.

Pengembangan dimensi moral dari sistem ekonomi ini berdasarkan Islam merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah mempunyai kiprah penting dalam menerapkan norma dan sopan santun di bidang ekonomi dan muamalah. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan peraturan dan kebijakan serta menjatuhkan hukuman kepada yang melanggarnya. Pemerintah bertugas menegakkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu dan mencegah setiap pelanggaran terhadap kewajiban tersebut. Demikian juga, kiprah pemerintah sangat kokoh dalam menjaga norma dan kewajiban dalam bidang produksi, konsumsi, distribusi dan transaksi tanpa kecuali.

Peran negara tersebut diantaranya adalah: (1) menyediakan lapangan pekerjaan dengan melaksanakan pembinaan dan pembinaan kepada masyarakat serta mendorong para investor untuk melaksanakan investasi dalam kegiatan-kegiatan ekonomi demi tercapainya kemaslahatan bersama; (2). Mengawasi jalannya aktivitas ekonomi, baik relasi karyawan dan pengusaha, membuat suasana aman bagi proses produksi dan memilih tingkat upah serta waktu pembayarannya; (3) mempunyai wewenang terhadap pihak tertentu untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang bersifat krusial bagi kehidupan masyarakat ataupun melarang aktivitas ekonomi yang merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.


Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Kebijakan Pemerintah Dalam Problem Upah Minimum"

Posting Komentar