Fungsi Ruang Terbuka Hijau (Rth)

Menurut Hasni, Pelaksanaan pengembangan RTH dilakukan dengan pengisian hijau tumbuhan secara alami ataupun dengan tumbuhan budi daya, menyerupai tumbuhan komoditas perjuangan pertanian yang dalam hal ini pementingan pada nilai produktivitasnya, termasuk perkebunan, perhutanan/ hutan kota, maupun peternakan dan perjuangan perikanan, hijau pertamanan dan olahraga biasanya lebih ditekankan pada nilai kreatifnya baik pasif maupun aktif, serta keindahannya dan seterusnya. Namun demikian, ditinjau dari kondisi ekosistem pada umumnya, apapun sebutan bagian-bagian RTH kota tersebut, hendaknya semua selalu mengandung tiga fungsi pokok RTH yaitu:
a. Fisik ekologis (termasuk perkayaan jenis dan plasma nutfahnya)
b. Ekonomis (nilai produktifnya / finansial dan penyeimbang untuk kesehatan lingkungan)
c. Sosial budaya (termasuk pendidikan, nilai budaya dan psikologisnya).

Ruang Terbuka Hijau

Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2008 yaitu:
d. Fungsi Utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
1. Memeberi jaminan pengadaan RTH menjadi bab dari sistem sirkulasi udara atau paru-paru kota
2. Pengaturan iklim mikro biar sitem sirkulasi udara dan air secara alami sanggup berlangsung lancar
3. Sebagai peneduh
4. Produsen oksigen
5. Penyerap air hujan
6. Penyedia habitat satwa
7. Penyerap polutan media udara, air dan tanah serta penahan air

e. Fungsi pemanis ( ekstrinsik) yaitu:
1. Fungsi sosial dan budaya:
a. Menggambarkan verbal budaya lokal
b. Merupakan media komunikasi warga kota
c. Tempat rekreasi
d. Wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pembinaan dalam memepelajari alam

2. Fungsi Estetika:
a. Meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkunagn permukiman, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan
b. Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota
c. Pembentuk faktor keindahan arsitektural
d. Menciptakan suasana harmonis dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 tahun 2007 pasal 3 fungsi RTH ialah:
a. Pengamanan keberadaan tempat lindung perkotaan
b. Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara
c. Tempat pertolongan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati
d. Pengendali tata air dan
e. Sarana estetika kota.

Disamping fungsi-fungsi umum tersebut, RTH, khususnya dari banyak sekali jenis tumbuhan pengisi, secara rinci memiliki multi fungsi antara lain sebagai penghasil oksigen, materi baku pangan, sandang, papan, materi baku industri atau disebut sebagai fungsi ekologis melalui pemilihan jenis dan sistem pengelolaannya (rencana, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengawasan/ pengaturan) yang sempurna dan baik. Maka tumbuhan atau kumpulannya secara rinci sanggup berfungsi pula sebagai pengatur iklim mikro, penyerap dan penjerap polusi media udara, air dan tanah, jalur pergerakan satwa, penciri (maskot) daerah, pengontrol suara, pandangan, dan lain-lain.


Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Fungsi Ruang Terbuka Hijau (Rth)"

Posting Komentar