Hukum Pemantulan Cahaya
Apa kabar sobat bangkusekolah.com semua. Sudah pada berguru belum. Bagaimana dengan pelajaran Fisika kalian. Sudah pada paham? Pada kesempatan ini kami akan mencoba sedikit membahasan Hukum Pemantulan Cahaya. Disini kami juga akan memperlihatkan sedikit referensi biar sobat semua lebih paham.
Ok. Secara lengkap kita sanggup membagikan Hukum Pemantulan Cahaya sebagai berikut :
- Sinar tiba dan sinar pantul serta garis normal berada pada satu bidang datar
- Sudut tiba sama persis dengan sudut pantul
Hukum Pemantulan Cahaya
Untuk mengambarkan Hukum Pemantulan Cahaya, coba kalian menyalakan sebuah lampu senter yang mana pada bab depannya sudah kita tutupi dengan sebuah kertas karton yang sudah dilubangi pada bab tengahnya. Dari situ kita sanggup mampu melihat cahaya yang merambat membentuk garis lurus. Hal ini juga berlaku ketika kita memantulkan cahaya tersebut pada cermin. Jika kita ukur, besarnya sudut tiba dan sudut pantul sama persis atau dengan kata lain sudut tiba dan sudut pantul mempunyai besar sudut yang sama.
Selain itu juga, cobalah kalian menciptakan sebuah garis lurus yang searah (tegak lurus) dengan cermin, kalian akan mendapati sebuah garis yang dinamakan dengan garis normal. Dari situlah kalian sanggup menyimpulkan bahwa sinar tiba dan sinar pantul serta garis normal berada pada satu bidang yang sama persis. Hal ini terjadi pada beberapa percobaan yang lain dengan memakai sudut-sudut yang lain sekalipun. Hal ini tentu menjadi bukti akan berlakunya Hukum Pemantulan Cahaya.
Meski intinya hampir semua benda mempunyai sifat memantulkan cahaya, namun perlu kalian ketahui gotong royong ada beberapa benda saja yang sanggup memantulkan cahaya yang tiba secara sempurna. Hal ini dipengaruhi oleh permukaan dari benda itu sendiri. Coba kalian perhatikan beberapa referensi gambar yang ada disini, kalian pastinya akan lebih paham dengan apa yang kami maksud. Contoh misalnya, pada permukaan yang bening serta rata, cahaya yang dipantulkan akan lebih teratur dan sempurna, contohnya saja ketika terjadi pemantulan cahaya pada cermin. Sedangkan jikalau terjadi pemantulan cahaya pada permukaan benda yang tidak rata, hasil cahaya yang dipantulkan tidak akan teratur. Jenis pemantulan ini disebut juga dengan pemantulan baur dimana ketika sinar cahaya yang tiba sejajar menghasilkan pemantulan cahaya yang tidak sejajar oleh permukaan yang tidak beraturan.
Pemantulan Cahaya Pada Cermin Datar
Hukum Pemantulan Cahaya juga sanggup kita buktikan ketika kita bercermin. Pada ketika itu, bayangan kita serta bayangan dari benda-benda yang ada disekitar kita akan terlihat dengan terang dan teratur. Hal ini dikarenakan cermin mempunyai sifat memantulkan cahaya yang teratur alasannya yaitu permukaan dari cermin yang besifat rata serta bening. Lalu bagaimana bayangan pada cermin datar ini sanggup terbentuk?
Pada ketika sinar tiba mengenai permukaan cermin datar, sinar tersebut akan dipantulkan. Jika sinar yang tiba secara tegak lurus ke permukaan cermin, maka cahaya yang dipantulkan juga akan tegak lurus. Misalnya saja ketika kita bercermin, bayangan kita seperti berada dibelakang cermin. Padahal faktanya bayangan kita tidaklah berada di belakang cermin. Nah, bayangan menyerupai ini disebut juga dengan bayangan maya.
Coba kalian perhatikan lagi pada ketika kalian bercermin. Bayangan yang dihasilkan pada ketika kita bercermin mempunyai arah yang sebaliknya. Misalnya saja ajun kita yang tengah memegang sebuah sisir. Maka pada bayangan di cermin akan dihasilkan tangan kiri kita yang malah memegan cermin. Lantas mengapa demikian?
Perlu kalian ingat. Sifat bayangan yang dibuat pada cermin datar yaitu sama besar, berkebalikan, tegak dan maya serta jarak benda pada cermin mempunyai jarak yang sama dengan jarak bayangan pada cermin.
Pada artikel berikutnya kita akan membahas wacana hukum pemantulan cahaya pada cermin cekung dan cermin cembung.
Demikianlah pembahasan wacana aturan pemantulan cahaya, semoga bermanfaat bagi sahabat bangkusekolah.com. Jangan lupa di like dan di share ya. Terima kasih.
Sumber https://bangkusekolah.com
0 Response to "Hukum Pemantulan Cahaya"
Posting Komentar