✔ Prinsip Dasar Akuntansi Pajak



PRINSIP DASAR AKUNTANSI
“ PAJAK ”

            Struktur teori akuntansi merupakan elemen yang saling berkaitan
Dan menjadi fatwa untuk membuatkan teori dan menyusun teknik – teknik akuntansi.

               Berikut memperlihatkan struktur teori akuntansi :
·         Tujuan Laporan Keuangan terbagi menjadi 2 yaitu :
a.      Prostulat Akuntansi
b.      Konsep teoritis Akuntansi
·         Kemudian 2 bab itu berkumpul menjadi Prinsipm Dasar Akuntansi
·         Dan dari prinsip akuntansi itulah tercipt standar akuntansi.

   Tujuan Laporan keuangan yaitu memperlihatkan warta keuangan kepada para pengguna laporan untuk dipakai dalam mengambil keputusan yang tepat.

Ketentuan pajak menyerupai yang diatur dalam pasal 4 ayat ( 4 ) UU KUP menyatakan bahwa pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan oleh wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan .
*** Persyaratan yang harus dipenuhi WP ( wajib pajak ) yang menyelenggarakan pembukuan harus melampirkan :
1.        Laporan posisi keuangan perusahaan ( Neraca )
2.      Laporan Laba Rugi , serta
3.      Keterangan lain yang dibutuhkan dalam menghitung PKP ( Penghasilan Kena Pajak )

Prinsip dasar akuntansi komersial sudah banyak di dikemukan para andal , tetapi umumnya mengacu pada SAK ( Standar Akuntansi Keuangan ) , yaitu dalam dasar akrual ( accrual basis ) dan kelangsungan perjuangan ( going corcern ).
*** APB Statement No.4 menyatakan bahwa terdapat sembilan prinsi dasar akuntansi :
1.        Prinsip Biaya ( Cost Principle )
Dikenal juga dengan nama biaya historis ( Historical Cost ) , ialah dasar evaluasi untuk mencatat perolehan barang atau jasa , harga pokok , biaya maupun ekuitas , sehingga yang paling utama yaitu evaluasi yang didasarkan harga pertukaran pada tanggal perolehan.

2.      Prinsip Pendapatan ( Revenue Principle )
Pengukukuran ataupun pengukuhan terhadap pendapatan yang merupakan komponen penyusunan laporan keuntungan rugi.

3.      Prinsip Tanding ( Matching Principle )
Pengaturan pembebanan biaya dan pengukuhan hasil pada periode yang sama.
4.      Prinsip Objektivitas ( Objectivity Principle )
Objektivitas dianggap sebagai hasil konsensus kelompok yang mengukur ataupun objektivitas diukur dengan penentuan batas atau limit tertentu.

5.      Prinsip Konsistensi ( Consistency Principle )
Prosedur dan prinsip akuntansi yang sama harus diterapkan dalam periode yang bersangkutan, sehingga laporan keuangan sanggup diperbandingkan.

6.      Prinsip Pengungkapan ( Discloure Principle )
Mengharuskan laporan keuangan yang disajikanm dari kejadian ekonomi yang mempengaruhi perusahaan dalam periode tertentu.
Dimana laporan keuangan yang disajikan hatus lengkap, jujur, dan memadai.

7.       Prinsip Konservatisme ( conservatism Principle )
Digunakan untuk hal yang sifatnya tak menentu atau ditengah kondisi ketidakpastian.tetapi karna makin banyaknya pihak yang menyajikan kejujuran dan sanggup dipercaya menciptakan konservatisme berkurang penggunaanya.

8.       Prinsip Materialitas ( materiality Principle )
Sama halnya dengan prinsip ke – 7 prinsip materialitas termasuk pengecualian.
Dimana berdasarkan APB. NO.4 , prinsip materialitas yaitu laporan keuangan yang menyangkut warta yang dianggap penting ( material ) dalam mempengaruhi evaluasi .

9.      Prinsip keseragaman dan perbandingan ( Uniformity dan Comparability Principle )
Yang merupakan salah satu yang hendak dicapai dalam penyusunan prinsip akuntansi.




Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Prinsip Dasar Akuntansi Pajak"

Posting Komentar