Peraturan Sni Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (Me)
Artikel Berikut ini akan membahas mengenai Peraturan SNI Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) yang biasanya dilampirkan dalam menyusun RKS ME pada proyek bangunan apapun mulai dari rumah tinggal, hotel, villa maupun bangunan perkantoran.
Pemasangan instalasi Mekanikal Elektrikal intinya harus memenuhi atau mengacu kepada perda maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait.
Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan pola nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau pola yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain menyerupai dibawah ini :
Demikianlah beberapa Peraturan SNI Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) yang wajib dilampirkan dalam menyusun RKS maupun dalam pelaksanaan pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) secara real di lapangan. Semoga bermanfaat. Sumber http://www.arsitur.com
Pemasangan instalasi Mekanikal Elektrikal intinya harus memenuhi atau mengacu kepada perda maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait.
Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan pola nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau pola yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain menyerupai dibawah ini :
Peraturan SNI Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) |
1.2.1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
- SNI-04-0227-1994 perihal Tegangan Standar.
- SNI-04-0255-200 perihal Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
- SNI-03-7015-2004 perihal Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
- SNI-03-6197-2000 perihal Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
- SNI-03-6574-2001 perihal Tata Cara Perancangan PencahayaanDarurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
- SNI-03-6575-2001 perihal Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan.
- SNI-03-7018-2004 perihal Sistem Pasokan Daya darurat
1.2.2. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
- SNI-03-3985-2000 perihal Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
- KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 perihal Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
- UU No. 32/1999 perihal Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 perihal Telekomunikasi Indonesia.
- Wolsey, Planning for TV Distribution System
- Wisi, CATV System Refference
- Sony, CATV Equipment
- National, Cable Master Antenna System
- AVE, VOE, PI, UIL
1.2.3. Plambing
- Peraturan Daerah (PERDA) setempat
- Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
- Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
- Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir.
- SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir perihal Sistem Plambing
1.2.4. Pemadam Kebakaran
- SNI-03-1745-2000 perihal Pipa tegak dan Slang.
- SNI-03-3989-2000 perihal Sprinkler Otomatik.
- Perda Pemerintah Daerah setempat
- Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
- Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.10/KPTS/2000 perihal Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Literature dan / atau Reference
Berikut yaitu daftar rujukan dan literatur hukum secara Internasional yang juga sanggup digunakan sebagai standar pola dalam merancang ataupun melakukan pemasangan ME pada bangunan. dari National Fire Codes :- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
- NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems
- NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
- NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
- Mc. Guiness, Stein & Reynolds
- Mechanical & Electrical for Buildings
1.2.5. Tata Udara Gedung (T.U.G)
- SNI-03-6390-2000 perihal Konservasi Energi Sistem Tata Udara
- SNI-03-6572-2001 perihal Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
Demikianlah beberapa Peraturan SNI Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) yang wajib dilampirkan dalam menyusun RKS maupun dalam pelaksanaan pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) secara real di lapangan. Semoga bermanfaat. Sumber http://www.arsitur.com
0 Response to "Peraturan Sni Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (Me)"
Posting Komentar