Klasifikasi Jalan

 Jalan yakni prasarana transportasi darat yang mencakup segala bab jalan Klasifikasi Jalan
Gambar 1. Jalan Tol

Jalan yakni prasarana transportasi darat yang mencakup segala bab jalan, termasuk bangunan aksesori dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi kemudian lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Berikut ini yakni jenis-jenis jalan :
  1. Jalan umum : jalan yang diperuntukkan bagi kemudian lintas umum
  2. Jalan khusus : jalan yang dibangun oleh instansi, tubuh usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri
  3. Jalan tol : jalan umum yang merupakan bab sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol


Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi/Peranan

A.  Sistem Jaringan Jalan Primer
  1. Jalan Arteri Primer
  2. Jalan Kolektor primer
  3. Jalan Lokal Primer

B.  Sistem Jaringan Jalan Sekunder
  1. Jalan Arteri Sekunder
  2. Jalan Kolektor Sekunder
  3. Jalan Lokal Sekunder


A.  Sistem Jaringan Jalan Primer

Sistem Jaringan Jalan Primer yakni jalan yang menghubungkan simpul simpul jasa distribusi dalam Struktur Pengembangan Wilayah, dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) Didalam satu Satuan Wilayah Pengembangan, sistem jaringan jalan primer, menghubungkan kota jenjang kesatu, kedua ketiga dan jenjang dibawahnya, secara terus menerus hingga ke persil.
(ii) Antar Satuan Wilayah Pengembangan, sistem jaringan primer menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kesatu.  
  • Jalan Arteri Primer, menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua, atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga, atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
  • Jalan Lokal Primer, menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan persil, atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan persil.
Sistem jaringan primer, disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang menghubungkan simpul simpul jasa distribusi sebagai berikut :

A.1. Jalan Arteri Primer :
  1. Didesain paling rendah dengan kecepatan 60 km/jam .
  2. Lebar tubuh jalan tidak kurang dari 8 meter
  3. Kapasitas lebih besar daripada volume kemudian lintas rata rata
  4. Lalu lintas jarak jauh dihentikan terganggu oleh kemudian lintas ulang-alik, kemudian lintas lokal dan acara lokal
  5. Jumlah jalan masuk, ke jalan Arteri Primer, dibatasi secara efisien sehingga kecepatan 60 km/jam dan kapasitas besar tetap terpenuhi.
  6. Persimpangan pada jalan Arteri Primer harus sanggup memenuhi ketentuan kecepatan dan voloume kemudian lintas.

A.2. Jalan Kolektor Primer :
  1. Didesain untuk kecepatan planning paling rendah 40 km/jam
  2. Lebar tubuh jalan tidak kurang dari 7 meter
  3. Kapasitas sama atau lebih besar dari volume kemudian lintas rata rata
  4. Jumlah kanal dibatasi dan direncanakan sehingga sanggup dipenuhi kecepatan paling rendah 40 km/jam
  5. Jalan kolektor primer, tidak terputus walaupun memasuki kota.

A.3. Jalan Lokal Primer :
  1. Didesain berdasarkan kecepatan planning paling rendah 20 km/jam
  2. Lebar tubuh jalan tidak kurang dari 5 meter
  3. Jalan lokal primer tidak terputus, walaupun memasuki desa.


B.  Sistem Jaringan Jalan Sekunder

Sistem Jaringan Jalan Sekunder yakni jalan yang menghubungkan tempat kawasan fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga dan seterusnya hingga ke perumahan dalam satu Wilayah Perkotaan.
  • Jalan Arteri Sekunder, menghubungkan tempat primer dengan tempat sekunder kesatu atau menghubungkan tempat sekunder kesatu dengan tempat sekunder kedua.
  • Jalan Kolektor Sekunder, menghubungkan tempat sekunder kedua dengan tempat sekunder kedua atau menghubungkan tempat sekunder kedua dengan tempat sekunder ketiga.
  • Jalan Lokal Sekunder, menghubungkan tempat sekunder kesatu dengan perumahan atau menghubungkan tempat sekunder kedua dengan perumahan atau menghubungkan tempat sekunder ketiga dengan perumahan.
Sistem Jaringan Jalan Sekunder, mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan tempat kawasan yang memiliki fungsi  primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga dan seterusnya hingga ke perumahan dengan batasai sebagai berikut :

B.1. Jalan Arteri Sekunder :
  1. Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 30 km/jam
  2. Kapasitas sama atau lebih besar dari volume kemudian lintas rata rata
  3. Lebar tubuh jalan tidak kurang dari 8 meter
  4. Pada jalan Arteri Sekunder, kemudian lintas cepat dihentikan terganggu oleh kemudian lintas lambat
  5. Persimpangan jalan dengan pengaturan tertentu harus memenuhi kecepatan tidak kurang dari 30 km/jam

B.2. Jalan Kolektor Sekunder :
  1. Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 20 km/jam
  2. Lebar tubuh jalan tidak kurang dari 7 meter.

B.3. Jalan Lokal Sekunder :
  1. Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 10 km/jam
  2. Lebar tubuh jalan tidak kurang dari 5 meter
  3. Dengan kecepatan paling rendah 10 km/jam, bukan diperuntukkan kendaraan roda tiga atau lebih harus memiliki lebar jalan tidak kurang dari 3,5 meter.


Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang Pembinaan

Jaringan jalan dikelompokan berdasarkan wewenang pembinaan, terdiri dari :

A. Jalan Nasional
  • Jalan Arteri Primer
  • Jalan Kolektor Primer, yang menghubungkan antar ibukota provinsi
  • Jalan selain dari yang termasuk Arteri/Kolektor primer, yang memiliki nilai strategis terhadap kepentingan Nasional, yakni jalan yang tidak mayoritas terhadap pengembangan ekonomi, tapi memiliki peranan menjamin kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah daerah yang rawan dan lain lain.

B. Jalan Provinsi
  • Jalan Kolektor Primer, yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kotamadya
  • Jalan Kolektor Primer, yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kotamadya
  • Jalan selaindari yang disebut diatas, yang memiliki nilai strategis terhadap kepentingan Provinsi, yakni jalan yang biarpun tidak mayoritas terhadap perkembangan ekonomi, tapi memiliki peranan tertentu dalam menjamin terselenggaranya pemerintah yang baik dalam pemerintahan daerah Tingkat I dan terpenuhinya kebutuhan kebutuhan sosial lainnya.
  • Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang termasuk Jalan Nasional.

C. Jalan Kabupaten
  • Jalan Kolektor Primer, yang tidak termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Provinsi
  • Jalan Lokal Primer
  • Jalan Sekunder lain, selain sebagaimana dimaksud sebagai Jalan Nasional dan Jalan Provinsi
  • Jalan selain dari yang disebutkan diatas, yang memiliki nilai strategis terhadap kepentingan Kabupaten, yakni jalan yang walaupun tidak mayoritas terhadap pengembangan ekonomi, tapi memiliki peranan tertentu dalam menjamin terselenggaranya pemerintahan dalam Pemerintah Daerah.

D. Jalan Kotamadya
  • Jaringan Jalan Sekunder di dalam Kotamadya.

E. Jalan Desa
  • Jaringan Jalan Sekunder di dalam desa, yang merupakan hasil swadaya masyarakat, baik yang di desa maupun di kelurahan.

F. Jalan Khusus
  • Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh Instansi/ Badan Hukum/Perorangan untuk melayani kepentingan masing masing.


Klasifikasi Jalan Menurut Kelas Jalan

Klasifikasi jalan berdasarkan Kelas Jalan sanggup dilihat pada Tabel 1.1a (untuk jalan antar kota) dan Tabel 1.1b (untuk jalan perkotaan) dan Tabel 1.1c (untuk jalan kabupaten) berikut ini :


Tabel 1.1a Klasifikasi Jalan antar Kota
Fungsi
Kelas
Muatan Sumbu Terberat
Arteri
I
II
III A
>10
10
8
Kolektor
III A
III B
8

Lokal
III C
8
Sumber : TPGJAK - No. 038/T/BM/1997


Tabel 1.1b Klasifikasi Jalan Perkotaan
i). Jalan tipe I (pengaturan kanal : penuh)
Fungsi

Kelas
Primer
Arteri
I

Kolektor
II
Sekunder
Arteri
III
Sumber : Standar Perencanaan Geometrik untuk jalan Perkotaan - 1988


ii). Jalan tipe II (pengaturan kanal : sebagian atau tanpa pengaturan)
Fungsi
Volume Lalu Lintas
Kelas
Primer : Arteri
                   Kolektor

-
>10.000
<10.000
I
II
III
Sekunder : Arteri
                       Kolektor
                            Jalan Lokal
>20.000
<20.000
>6000
<6000
>500
<500
I
II
III
IV
Sumber : Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan - 1988


Tabel 1.1c Klasifikasi Jalan Kabupaten
Fungsi
Volume Lalu Lintas 
Kecepatan
(km/jam)
medan
Sekunder :
Jalan Lokal



>500
201 - 500
50 - 200
< 50
D
50
40
40
30
40
30
30
30 
G
30
30
30
20
Sumber : Petunjuk Perencanaan Teknis Jalan Kabupaten - 1992 Dirjen Bina Marga



Sumber Refrensi : Konstruksi Jalan Raya, Buku 1 Geometrik Jalan ( IR Hamirhan Saodang.M.S.C.E)

Sumber http://rizkikakbar.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Klasifikasi Jalan"

Posting Komentar