Tahap Pembuatan & Pengesahaan Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional Perjanjian yang dijalin antara dua negara atau lebih disebut perjanjian internasional. Jika hanya ada dua negara yang terlibat perjanjian, perjanjian tersebut disebut perjanjian bilateral. Jika ada lebih dari dua negara yang terlibat, perjanjian itu disebut perjanjian multilateral. Nah, ternyata pembuatan dan akreditasi suatu perjanjian internasonal membutuhkan sejumlah langkah atau tahapan. Dan langkah atau tahapan tersebut biasanya memakan waktu cukup lama. Berikut ini akan hadirkan klarifikasi tahapan atau langkah pembuatan dan akreditasi suatu perjanjian internasional. Semoga bermanfaat.

 Perjanjian yang dijalin antara dua negara atau lebih disebut perjanjian internasional Tahap Pembuatan & Pengesahaan Perjanjian Internasional
Tahap Pembuatan & Pengesahaan Perjanjian Internasional | www.zonasiswa.com

A. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Sebelum dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945, mekanisme pembuatan perjanjian internasional di negara Indonesia lebih menurut pada Konvensi Wina tahun 1969 wacana Hukum Perjanjian Internasional. Dalam konvensi tersebut antara lain disebutkan bahwa perjanjian internasional terdiri atas tiga tahap, yaitu negosiasi (negotiation), penandatanganan (signature), dan akreditasi (ratifikasi ).

Setelah dilakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945, mekanisme pembuatan perjanjian internasional Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 wacana Perjanjian Internasional. Dalam undang-undang tersebut, khususnya pasal 6 ayat (1) ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut.

1) Penjajakan
Penjajakan merupakan tahap awal dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.

2) Perundingan
Di dalam tahap perundingan, akan dibahasan konten atau isi perjanjian serta masalah-masalah teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional. Jika hanya ada dua negara saja yang terlibat, makah negosiasi dilakukan oleh perwakilan dua negara tersebut saja. Namun kalau perjanjian melibatkan banyak negara, konferensi khusus akan diadakan yang wajib dihadiri oleh negara yang terlibat. Dalam perundingan, setiap negara memperlihatkan wakilnya yang kewenangannya berada di tangan negara tersebut. Seseorang hanya sanggup dianggap mewakili suatu negara dengan sah dan sanggup mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau sanggup mengesahkan suatu naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau sanggup mengikatkan negara itu pada perjanjian internasional apabila ia sanggup memperlihatkan surat kuasa penuh, kecuali semua peserta konferensi sudah memilih bahwa surat kuasa penuh tidak diperlukan.

3) Perumusan Naskah Perjanjian
Pada tahap ini rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.

4) Penerimaan Naskah Perjanjian
Langkah selanjutnya ialah penerimaan naskah perjanjian. Dalam tahap ini, berarti perwakilan negara telah menyetujui tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian. Kerangka atau outline perjanjian sudah jadi pada tahap ini walaupun isi terperinci perjanjian belum dikemukakan. Pada tahap ini telah ada keterikatan pada peserta negosiasi untuk tidak mengubah lagi kerangka perjanjian yang sudah ditetapkan.

5) Penandatanganan
Langkah terakhir pembuatan perjanjian internasional ialah penandatanganan. Dalam tahap ini, naskah perjanjian telah disepakati oleh perwakilan negara yang bersangkutan. Perlu diingat, bahwa tahapan penandatanganan bukan merupakan akhir, alasannya ialah sehabis naskah perjanjian internasional ditandatangani, perjanjian tersebut harus disahkan. Nah akreditasi perjanjian internasional melalui serangkaian tahap lagi.

BACA JUGA: Pengertian Perjanjian Internasional

B. Tahap Pengesahan Perjajian Interansional

Pengesahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 diatur dalam pecahan tersendiri yaitu Bab III wacana Pengesahan Perjanjian Internasional. Pengesahan perjanjian internasional di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 terbagi dalam empat kategori sebagai berikut.

1. Ratifikasi (ratification)

Ratifikasi ialah akreditasi suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian itu menurut konstitusi negara yang bersangkutan. Meskipun delegasi dari negara yang bersangkutan telah menandatangani perjanjian, negara yang diwakilinya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara gres terikat pada perjanjian itu apabila naskah perjanjian itu diratifikasi. Dasar adanya pembenaran pengesahan antara lain ialah bahwa negara berhak untuk meninjau kembali hasil negosiasi perutusannya sebelum mendapatkan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan dan bahwa negara perlu mengadakan pembiasaan aturan nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.

2. Aksesi (Accesion), 

Aksesi yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian. Aksesi juga disebut sebagai pernyataan bahwa negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian tidak turut menandatangani naskah perjanjian tersebut.

3. Penerimaan (acceptance)

Penerimaan atau penyetujuan merupakan pernyataan mendapatkan atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.

BACA JUGA: Istilah, Batalnya, dan Berakhirnya Perjanjian Internasional

Demikianlah klarifikasi mengenai Tahap Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional. Semoga apa yang dijelaskan di atas sanggup bermanfaat bagi teman-teman sekalian yang sedang mempelajari materi perjanjian Internasional. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun penjelasan, akan sangat berterima kasih kalau teman-teman meluangkan waktu untuk menuliksan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih..

Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Tahap Pembuatan & Pengesahaan Perjanjian Internasional"

Posting Komentar