Pertukaran Tanah, Mengurus Peralihan Hak Sertifikat
Peralihan hak sertifikat tanah sanggup juga terjadi alasannya tukar menukar tanah. Ketiak Anda tetapkan untuk menukarkan tanah, Anda harus mengetahui beberapa hal penting berikut ini semoga tidak dirugikan dalam proses pertukaran tanah itu yang meliputi:
- Mengecek riwayat tanah yang ditukar untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah tersebut memang atas nama pihak yang hendak menukarkan tanah tersebut.
- Memastiakan keadaan tanah tersebut bebas sengketa dan tidak sedang dijaminkan serta tidak dihuni oleh penghuni liar. Karena jika masih disengketakan urusan selanjutnya akan menjadi rumit. Sementara jika masih dijaminkan tentunya anda harus menebus jaminan itu. Bila tanah tersebut sedang dihuni penghuni liar, desaklah pihak yang ingin menukarf tanah tersebut untuk menuntaskan masalah poenghuni liart terlebih dahulu.
- Usahakan semoga tanah tersebut strategis sehingga mempunyai nilai plus atau menguntungnkan atau sesuai dengan kebutuhan Anda
- Mencermati letak tanah tersebut jangan hingga termasuk dalam rencana tata ruang wilayah tersebut. Sebab bila tanah tersebut berada dalam site plan wilayah setempat, maka bdapat dipastiaka anda mengalami kerugian.
- Datangi lokasi tanah tersebut untuk memastikan seberapa luas tanah tersebut sambil mencocokan dengan apa yang dicatat dalam sertifikat. Dengan demikian sanggup dipastikan luas kedua tanah yang akan dipertukarkan sebanding.
- Memeriksa dokumen kepemilikan tanah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keaslian akta dan dokumen tanah itu anda sanggup mengec ek dikanntor pertanahan setempat atau melalui pemberian notaris.
- Langkah yang sangat penting selanjutnya yaitu proses tukar menukar tanah itu harus dilakukan dihadapan notaris. Hal ini penting untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul dikemudian hari. Perjanjian yang dilakukan dihadapan notaries sanggup dijadikan sebagai alat bukti persidangan seandainya tanah tersebut nantinya dipermasalahkan swmpai dipengadilan.
0 Response to "Pertukaran Tanah, Mengurus Peralihan Hak Sertifikat"
Posting Komentar