✔ Peraturan Menkeu Ri Wacana Akuntan Beregister Negara



Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 wacana Akuntan Beregister Negara. PMK ini akan menjadi landasan gres bagi profesi akuntan  dalam membangun kualitas keprofesian yang lebih handal dan mumpuni, untuk bersaing di kancah global.
PMK ini antara lain mengatur mekanisme pendaftaran ulang, pelatihan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA).

Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di Kemenkeu, untuk melaksanakan pendaftaran ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melaksanakan pendaftaran ulang melalui organisasi profesi akuntan, register Ak. mereka akan dicabut,” katanya.
Menurut Langgeng, untuk terdaftar dalam register akuntan negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota organisasi profesi akuntan.
Langgeng menambahkan, “IAI yakni satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.” Penegasan wacana IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera terbit pasca keluarnya PMK 25/PMK.01/2014.
Langgeng menjelaskan bahwa akuntan yang telah teregistrasi sanggup mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) sesudah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa memperlihatkan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa mekanisme yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.
“Namun KJA tidak boleh memperlihatkan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memperlihatkan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Di PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga diatur wacana persyaratan akuntan abnormal yang akan berpraktik di Indonesia. Di pasal 7 disebutkan, warga negara abnormal sanggup mengajukan pendaftaran di Indonesia sesudah adanya saling legalisasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asal negara akuntan abnormal tersebut
Ini sejalan dengan semangat pasar bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang akan  bersaing bebas di regional Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan menciptakan sejumlah parameter biar persaingan di dalam negeri tetap menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo mengatakan, PMK ini akan menjadi kerikil pijakan bagi abad gres pengembangan profesi akuntan profesional Indonesia ke depan. “Ini yakni landasan bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan akuntan profesional Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan profesi akuntan dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.
Menurut Mardiasmo yang juga Kepala BPKP itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan profesional mempunyai dasar aturan yang sinkron antara profesi dan regulasi. Dengan begitu, seorang calon akuntan mempunyai kejelasan di dalam proses menjadi akuntan profesional dengan memenuhi standar yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
“IAI telah mempersiapkan diri menghadapi abad gres ini dan melaksanakan amanah PMK. Salah satunya yakni dengan peluncuran CA yang telah kita lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita tengah menyiapkan ujian CA pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.
Menurutnya, PMK ini bisa juga dipandang sebagai bentuk legalisasi pemerintah sekaligus ekspektasi kepada IAI untuk mencetak akuntan-akuntan yang benar-benar bisa menjaga profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus menyiapkan diri untuk kiprah yang lebih besar,” katanya.
Mardiasmo menambahkan, sebuah laporan keuangan seharusnya disusun dan ditandatangani oleh akuntan beregister anggota utama IAI sehingga laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, akuntan yang bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.

Bagaimanapun, PMK ini yakni berkah bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi lain, kiprah berat menanti biar peluang yang telah terbuka benar-benar bisa dimanfaatkan demi perkembangan profesi ini di masa depan.
Naskah lengkap PMK 25/PMK.01/2014 bisa dibaca dan did0wnl0ad lewat link di bawah ini:

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Peraturan Menkeu Ri Wacana Akuntan Beregister Negara"

Posting Komentar