Penggunaan Kartu Kredit Diintip Dirjen Pajak
Penggunaan Kartu Kredit Diintip Dirjen Pajak - Pemerintah ketika ini yang berada di bawah kepemimpinan presiden Joko Widodo atau yang dekat dipanggil dengan Jokowi mempunyai sasaran hasil pemungutan pajak cukup tinggi yaitu mencapai 1300 triliun per tahun. Tentu saja Ini menciptakan Direktorat Jenderal Pajak bekerja lebih keras.
Beberapa transaksi bahkan mewajibkan mempunyai nomor wajib pajak atau kartu NPWP salah satu misalnya yakni mengajukan kredit di bank termasuk pengajuan aplikasi kartu kredit berlaku untuk seluruh bank penerbit kartu kredit.
Wacana ini muncul ketika sebelumnya Dirjen Pajak Kementerian Keuangan berencana melihat detail transaksi dan saldo yang ada di dalam rekening tabungan masing-masing wajib pajak tidak berhasil alasannya yakni secara aturan dilindungi oleh undang-undang perbankan. Perusahaan perbankan wajib melindungi data nasabah.
Karena kegagalan ini Dirjen pajak beralih mengintip transaksi pada kartu kredit khususnya bagi pemegang credit card yang telah terdaftar sebagai wajib pajak atau dengan kata lain telah mempunyai kartu NPWP.
Dari sana nantinya Direktorat Jenderal Pajak sanggup melihat transaksi yang dilakukan yang lalu disingkronkan dengan laporan SPT tahunan.
Sebagai teladan Bapak Budi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan mempunyai kartu NPWP serta pemegang kartu kredit melaporkan SPT tahunan dengan penghasilan 100 juta per tahun. Tetapi di dalam kartu kredit ada transaksi hampir 250 juta per tahun. Maka secara kebijaksanaan Dirjen pajak akan berasumsi bahwa Bapak Budi tidak melaporkan SPT tahunan dengan benar.
Nantinya konsekuensi yang didapat oleh Bapak Budi dikirimi surat oleh Ditjen Pajak untuk konfirmasi terkait transaksi kartu kredit yang melebihi penghasilan per tahun. Rencana Ditjen pajak mengintip kartu kredit wajib pajak cukup menciptakan panik para pemegang kartu kredit.
Saya sendiri melihat diskusi para pemegang kartu kredit bahkan sangat khawatir bila nanti kebijakan ini disahkan oleh pemerintah kemungkinan besar nantinya mereka akan membatasi transaksi memakai kartu kredit.
Dalam diskusi tersebut saya juga melihat ada yang sebagai karyawan namun hampir sebagian besar transaksi di dalam kartu kreditnya atas nama perusahaan dimana nominalnya tentu saja jauh melampaui jumlah honor perbulan. Dia pun merasa tidak nyaman memakai kartu kredit alasannya yakni takut menerima surat dari Dirjen Pajak.
Untuk masalah diatas Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjukkan penjelasan apabila ada transaksi atas nama perusahaan atau orang lain pihak pemegang kartu kredit sanggup menunjukkan konfirmasi dengan menyertakan invoice transaksi.
Bagi pemegang kartu kredit Nantinya juga wajib mencantumkan di dalam pelaporan SPT tahunan bahwa ia mempunyai kartu kredit beserta jumlah transaksi per tahun.
Bagaimana apakah anda oke apabila nantinya Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan sanggup mengintip transaksi kartu kredit?
Sumber http://www.emingko.com
Beberapa transaksi bahkan mewajibkan mempunyai nomor wajib pajak atau kartu NPWP salah satu misalnya yakni mengajukan kredit di bank termasuk pengajuan aplikasi kartu kredit berlaku untuk seluruh bank penerbit kartu kredit.
Penggunaan Kartu Kredit Diintip Dirjen Pajak |
Wacana ini muncul ketika sebelumnya Dirjen Pajak Kementerian Keuangan berencana melihat detail transaksi dan saldo yang ada di dalam rekening tabungan masing-masing wajib pajak tidak berhasil alasannya yakni secara aturan dilindungi oleh undang-undang perbankan. Perusahaan perbankan wajib melindungi data nasabah.
Karena kegagalan ini Dirjen pajak beralih mengintip transaksi pada kartu kredit khususnya bagi pemegang credit card yang telah terdaftar sebagai wajib pajak atau dengan kata lain telah mempunyai kartu NPWP.
Dari sana nantinya Direktorat Jenderal Pajak sanggup melihat transaksi yang dilakukan yang lalu disingkronkan dengan laporan SPT tahunan.
Sebagai teladan Bapak Budi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan mempunyai kartu NPWP serta pemegang kartu kredit melaporkan SPT tahunan dengan penghasilan 100 juta per tahun. Tetapi di dalam kartu kredit ada transaksi hampir 250 juta per tahun. Maka secara kebijaksanaan Dirjen pajak akan berasumsi bahwa Bapak Budi tidak melaporkan SPT tahunan dengan benar.
Nantinya konsekuensi yang didapat oleh Bapak Budi dikirimi surat oleh Ditjen Pajak untuk konfirmasi terkait transaksi kartu kredit yang melebihi penghasilan per tahun. Rencana Ditjen pajak mengintip kartu kredit wajib pajak cukup menciptakan panik para pemegang kartu kredit.
Saya sendiri melihat diskusi para pemegang kartu kredit bahkan sangat khawatir bila nanti kebijakan ini disahkan oleh pemerintah kemungkinan besar nantinya mereka akan membatasi transaksi memakai kartu kredit.
Ilustrasi Kartu Kredit |
Dalam diskusi tersebut saya juga melihat ada yang sebagai karyawan namun hampir sebagian besar transaksi di dalam kartu kreditnya atas nama perusahaan dimana nominalnya tentu saja jauh melampaui jumlah honor perbulan. Dia pun merasa tidak nyaman memakai kartu kredit alasannya yakni takut menerima surat dari Dirjen Pajak.
Untuk masalah diatas Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjukkan penjelasan apabila ada transaksi atas nama perusahaan atau orang lain pihak pemegang kartu kredit sanggup menunjukkan konfirmasi dengan menyertakan invoice transaksi.
Bagi pemegang kartu kredit Nantinya juga wajib mencantumkan di dalam pelaporan SPT tahunan bahwa ia mempunyai kartu kredit beserta jumlah transaksi per tahun.
Bagaimana apakah anda oke apabila nantinya Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan sanggup mengintip transaksi kartu kredit?
0 Response to "Penggunaan Kartu Kredit Diintip Dirjen Pajak"
Posting Komentar