Revisi Peraturan Gres Kendaraan Angkutan Umum

Perusahaan-perusahaan angkutan umum online ketika ini semakin banyak bermunculan, ibarat Go-Jek, Uber, Grab dan taxi online lainnya menciptakan persaingan angkutan umum di Indonesia semakin tinggi. Bahkan keberadaan layanan angkutan umum online ini sudah menggusur layanan taxi konvensional yang ada semenjak lama.

Hal ini dikarenakan layanan taxi online menetapkan tarif yang jauh lebih murah ketimbang taxi konvensional. Selain itu, belum adanya aturan yang membatasi pergerakan ojek online, menciptakan perusahaan2 taxi konvensional mulai sepi peminat. 

Sebagai perbandingan, tarif buka pintu taxi konvensional sekitar Rp7.000. Sedangkan, tarif buka pintu Uber hanya sekitar 3.500 saja. Artinya, dari segi harga saja yang harus anda bayar saja memakai taxi online jauh lebih menguntungkan ketimbang memakai layanan taxi konvensional.  

Pengalaman langsung saya, pada ketika naik salah satu taxi konvensional di Kota Surabaya, saya sempat ngobrol dengan sopir taxi tersebut, sopir taxi menyampaikan bahwa sebelum adanya taxi online yang mulai marak, taxi konvensional dalam sehari bisa memperoleh 4.000 orderan. Sejak adanya taxi online, dalam sehari hanya menerima 2.000 orderan. Sungguh penurunan yang sangat fantastis. 

Melihat adanya persaingan yang kurang sehat (terutama dalam hal tarif harga), ditambah dengan banyaknya agresi  demo dari supir angkot dan taxi, pemerintah hasilnya menetapkan merevisi beberapa aturan terkait taxi online. Berikut yakni 11 poin penting terkait revisi aturan taxi online mulai dari kuota hingga tarif. 

1. Jenis angkutan sewa. Kendaraan bermotor umum yang mempunyai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. 

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan. Angkutan sewa umum minimal 1.300 cc. Sedangkan angkutan sewa khusus minimal 1.000 cc. 

3. Batas tarif angkutan sewa khusus. Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya pad Gubernur sesuai domisili perusahaan dan kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. 

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus. Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan, dan kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. 

5. Kewajiban STNK berbadan hukum. Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, maka akan direvisi menjadi STNK atas nama tubuh hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku hingga masa habis berlakunya.

Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama tubuh aturan harus dilampirkan sertifikat notaris yang menciptakan kesediaan STNK menjadi tubuh aturan dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak langsung perorangan.

6.  Pengujian terpola (KIR). Tanda uji terpola kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, dan disesuiakan menjadi dengan pemberikan plat yang di-emboss, kendaraan bermotor yang paling usang 6 bulan semenjak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, sanggup dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7.  Pool. Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus mempunyai 'pool' diubahsuaikan menjadi memiliki/menguasai kawasan penyimpanan kendaraan, harus bisa menampung julah kendaraan yang dimiliki. 

8. Bengkel. Dapat menyediakan kemudahan pemeliharaan (bengkel) atau kerjasama dengan pihak lain. 

9. Pajak. Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses dashboard. Pokok bahasan terusan dashboard merupakan ketentuan barus yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memperlihatkan terusan digital dashboard kepada Dirjen Hudbat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi. Pemberikan hukuman dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi. Sanksi atas pelanggaran perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melaksanakan pemutusan terusan (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi hingga dengan dilakukan perbaikan.  

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Revisi Peraturan Gres Kendaraan Angkutan Umum"

Posting Komentar