Komponen Sistem Pendidikan Nasional
Komponen sistem pendidikan nasional sanggup dibagi dalam dua golongan besar yaitu: 1) Satuan Pendidikan Sekolah dan 2) Satuan Pendidikan Luar Sekolah.
Satuan Pendidikan Sekolah merupakan bab dari sistem pendidikan yang bersifat formal, berjenjang dan berkesinambungan. Dilihat dari jenjangnya, pendidikan sekolah sanggup dibagi menjadi Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Dilihat dari sifatnya, pendidikan sekolah sanggup diklasifikasikan lagi menjadi pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Satuan pendidikan luar sekolah mencakup pendidikan dalam keluarga, pendidikan melalui kelompok-kelompok belajar, kursus-kursus, dan satuan-satuan pendidikan lain yang sejenis. Pendidikan pada satuan pendidikan ini sanggup bersifat informal, maupun formal.
Keberhasilan komponen sistem pendidikan dalam menjalankan fungsinya tergantung pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya komponen-kornponen atau satuan-satuan pendidikan tersebut. Beberapa sarana penunjang dalam sistem pendidikan ialah kurikulum, tenaga kependidikan, sumberdaya pendidikan dan pengelolaan.
Kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19).
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iktikad dan taqwa, peningkatan adab mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat penerima didik, keragaman potensi tempat dan lingkungan, tuntutan pembangunan tempat dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan (UU No. 20 thn 2003 pasal 36).
Tenaga kependidikan merupakan ujung tombak perjuangan perwujudan tujuan pendidikan. Tugas pokok tenaga kependidikan ialah menyelenggarakan acara mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memperlihatkan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Tenaga kependidikan terdiri dari tenaga-tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Tenaga kependidikan seharusnya merupakan orang-orang yang profesional yang menguasai tugasnya dan mempunyai pengabdian dalam melakukan tugasnya.
Berhasilnya suatu satuan pendidikan dalam menunaikan fungsinya perlu ditunjang dengan penyediaan sumber daya pendidikan yang mencakup gedung dan perlengkapannya, sumber berguru menyerupai buku-buku dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang memadai.
Guru merupakan komponen yang paling besar lengan berkuasa terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh alasannya ialah itu, upaya perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memperlihatkan kontribusi yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Dengan kata lain, perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com
0 Response to "Komponen Sistem Pendidikan Nasional"
Posting Komentar