Biaya Balik Nama Kendaraan Beroda Empat 2019 : Syarat Cara Mengurus Mutasi
Biaya Balik Nama Mobil 2019 – Keinginan untuk mempunyai kendaraan roda empat biasanya terganjal oleh duduk perkara biaya. Pasalnya harga kendaraan beroda empat gres di Indonesia sangat mahal dan rata-rata dibanderol melebihi 100 Juta Rupiah. Nah biar sanggup mendapat kendaraan beroda empat dengan harga murah, maka jalan satu-satunya ialah membeli kendaraan beroda empat second alias bekas. Harga kendaraan beroda empat bekas memang jauh lebih murah, namun nantinya kita harus mengeluarkan uang lebih untuk mengurusi biaya balik nama mobil.
Kenapa Harus Balik Nama Mobil ?
Tujuan balik nama kendaraan beroda empat ialah mengganti nama kepemilikan kendaraan beroda empat yang tertera pada STNK dan BPKB. Apabila kendaraan beroda empat belum balik nama, maka akan mempersulit proses perpanjangan STNK tahunan ataupun 5 Tahunan. Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu syarat memperpanjang STNK ialah membawa KTP orisinil sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Kaprikornus apabila belum balik nama, masbro kita harus meminjam KTP pemilik kendaraan beroda empat sebelumnya atau nembak biar proses perpanjang STNK sanggup dipermudah.
Balik nama juga membantu pemilik kendaraan beroda empat sebelumnya biar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung menurut jumlah kendaraan yang dimiliki. Peraturan tersebut tertuang dalam perda (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jikalau dalam satu alamat/nama mempunyai lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif. Kaprikornus apabila pemilik kendaraan beroda empat gres belum mengurusi balik nama pemilik kendaraan, maka pajak progresif akan ditanggung oleh pemilik kendaraan sebelumnya.
DAFTAR ISI ARTIKEL
Sayangnya masih banyak orang yang malas mengurusi balik nama mobil. Alasan yang paling klasik ialah duduk perkara biaya. Yah, biaya balik nama kendaraan beroda empat memang tak murah. Semakin mahal harga kendaraan beroda empat yang kita beli, maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan. Pasalnya kita harus membayar biaya STNK, TNKB, BPKB, SWDKLLJ, dll yang apabila ditotal sanggup mencapai jutaan rupiah. Belum lagi kita harus membayar denda apabila kendaraan beroda empat bekas yang dibeli telat pembayar pajak tahunan.
Bagi yang membeli mobil bekas di bawah 30 Juta, tentu biaya balik namanya jauh lebih murah dibandingkan membeli kendaraan beroda empat bekas harga 70 Jutaan atau yang lebih mahal. Meskipun begitu, kita tetap harus balik nama biar nantinya tak perlu kesulitas dikala perpanjang STNK. Lagi pula proses balik nama kendaraan beroda empat cukup gampang dan prosesnya hampir menyerupai dengan perpanjangan STNK 5 Tahunan. Namun sebelum itu, kita harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persayaratan di bawah ini.
Syarat Balik Nama Mobil
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dikala balik nama mobil. Syaratnya juga cukup mudah, alasannya ialah kita hanya perlu membawa beberapa dukumen sebagai berikut :
- KTP pemilik kendaraan gres yang orisinil dan fotocopy
- STNK orisinil dan fotocopy
- BPKB orisinil dan fotocopy
- kuitansi pembelian kendaraan yang ditangani oleh penjual dan pembeli di atas materai 6.000
Masbro tidak membutuhkan KTP pemiliki kendaraan sebelumnya, alasannya ialah sudah kuintasi pembelian kendaraan sebagai bukti bahwa kita menjadi pemilik kendaraan beroda empat yang sah. Apabila semua syarat dan dokumen di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya ialah tiba ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan membawa beberapa dokumen yang sudah dipersiapkan. Nantinya kita harus melewati beberapa proses hingga kesudahannya nama pemilik kendaraan yang tertera pada STNK dan BPKB berubah sesuai nama kita. Nah untuk mengetahui menyerupai apa prosesnya, silahkan simak dibawah ini.
Cara Balik Nama Mobil
- Datang ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan
- Proses selanjutya adalh melaksanakan cek fisik kendaraan untuk melihat nomor rangka mesin apakah sesuai dengan yang tertera pada BPKB atau tidak
- Setelah cek fisik kendaraan, maka langkah selanjutnya ialah mengisi formuilir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran
- Isi semua formulir dengan benar, kemudian serahkan ke petugas. Setelah itu, kita akan mendapat tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Langkah selanjutnya tinggal menunggu sesuai waktu yang ditentukan.
- Apabila sudah selesai, maka langkah selanjutnya ialah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya balik nama mobil
- Kemudian kita tinggal menunggu hingga proses balik nama selesai dan nantinya kita akan mendapat STNK sesuai nama kita.
- Jangan lupa mengecek nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik
Biasanya BPKB tidak pribadi jadi, dan kita harus menunggu beberapa hari atau bahkan beberapa bulan. Kami sendiri pernah mengalami hal tersebut dan harus menunggu beberapa bulan hingga BPKB gres benar-benar jadi. Namun untuk STNK biasanya pribadi jadi dan prosesnya cuma beberapa jam saja. Nah yang jadi pertanyaan kini ialah berapa besar uang yang harus kita keluarkan untuk membayar biaya balik nama kendaraan beroda empat ?
Biaya Balik Nama Mobil
Seperti yang kami sampaikan di atas, biaya balik nama kendaraan beroda empat memang tak murah. Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan Samsat masing-masing tempat serta biaya pajak yang bahwasanya sudah tertera pada STNK. Nah untuk mengetahuinya secara detail, silahkan simak gosip berikut .
1. Membayar Biaya Pendaftaran
Balik nama dan mutasi kendaraan bermotor juga dikenakan tarif registrasi yang biasanya berkisar antara Rp. 50 Ribu hingga Rp. 100 Ribu. Biaya di masing-masing Samsat biasanya berbeda-beda, jadi siapkan uang lebih untuk berjaga-jaga.
2. Membayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Besaran BBN KB untuk kendaraan beroda empat bekas biasanya sebesar 1% dari harga kendaraan. Biaya balik nama tersebut jauh lebih murah dibandingkan Biaya BBN KB untuk kendaraan beroda empat gres yang mencapai 10%. Kaprikornus apabila masbro membeli kendaraan beroda empat bekas harga Rp. 100 Juta, maka biaya BBN KB-nya ialah sebesar (Rp. 100 Juta x 1% = Rp. 1.000.000)
3. Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Nilai PKB setiap kendaraan berbeda-beda, alasannya ialah tergantung dari tahun produksi serta harga jualnya. Untuk mengetahui berapa biaya PKB yang harus dibayarkan, masbro sanggup melihatnya pada STNK. Nilai PKB juga terus turun seiring bertambahnya umur mobil. Biasanya nilai PKB akan turun jikalau umum kendaraan sudah melebihi dari lima tahun.
4. Membayar SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)
Masbro juga harus membaya biaya SWDKLJJ sebesar Rp. 143 Ribu. Biaya tersebut dikhususkan untuk kendaraan beroda empat penumpang yang bukan angkutan umum atau sanggup dikatakan sebagai kendaraan beroda empat pribadi. Sedangkan bagi masbro yang ingin balik nama truck ataupun kendaraan niaga berukuran besar lainnya, kemungkinan bianya akan sedikit lebih mahal.
5. Membayar Biaya Adminstrasi STNK
Biaya balik nama kendaraan beroda empat selanjutnya ialah membayar biaya adminstrasi STNK sebesar Rp. 50 Ribu.
6. Membayar Biaya penerbitan
Selain biaya balik nama kendaraan beroda empat di atas, masbro juga harus membayar biaya penerbitan yang terdiri dari STNK (Surat Tandan Nomor Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Besaran bianya sudah diatu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Nah adapun biaya balik nama yang harus dibayarkan ialah sebagai berikut.
- Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB : Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB : Rp 375.000
- Biaya Penerbitan Surat Mutasi : Rp. 250.000
Apabila ingin balik nama kendaraan beroda empat dari luar daerah, maka masbro harus menambah uang untuk membayar biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp. 250.000. Namun apabila masih satu daerah, masbro tak perlu membayarnya.
Simulasi Biaya Balik Nama Mobil
Nah bagi masbro yang belum terang mengenai besaran tarif balik nama mobil, maka kami akan menawarkan simulasi biaya balik nama kendaraan beroda empat bekas yang harga pasarannya 100 Juta dengan nilai PKB sebesar Rp. 2 Juta. Adapun biaya totalnya silahkan simak dibawah ini.
Biaya BBN KB | Rp 1.000.000 |
Biaya PKB | Rp 2.000.000 |
Biaya SWDKLJJ | Rp 143.000 |
Biaya manajemen STNK | Rp 50.000 |
Biaya penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Biaya penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Biaya penerbitan BPKB | Rp 375.000 |
Biaya pendaftaran | Rp 100.000 |
TOTAL BIAYA | Rp 3.968.000 |
Seperti yang masbro lihat di atas, kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 3.968.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya penerbitan surat mutasi apabila balik nama kendaraan beroda empat bekas dari luar daerah. Total biayanya memang sangat besar, alasannya ialah kita harus membayar biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN KB yang mencapai jutaan rupiah. Namun nilai PKB dan BBN KB sanggup lebih murah, jikalau kendaraan beroda empat yang dibalik namanya merupakan kendaraan beroda empat jadul yang harganya murah.
Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya | |
Penyebab Motor Brebet | Denda Tilang SIM |
Cara Membuat Motor Drag | Denda Pajak Motor |
Informasi di atas sanggup menjadi citra bagi masbro yang berencana ingin mengurusi mutasi balik nama kendaraan bermotor. Sebelumnya kami juga sudah membahas mengenai proses balik nama motor yang sanggup masbro simak pada artikel berikut ini “Syarat dan Biaya Balik Nama Motor“. Nah demikianlah gosip otomotif kali ini, semoga gosip yang kami sampaikan bermanfaat dan sanggup menambah pengetahuan soal mutasi dan balik nama kendaraan bermotor.
Sumber https://www.otomotifo.com
0 Response to "Biaya Balik Nama Kendaraan Beroda Empat 2019 : Syarat Cara Mengurus Mutasi"
Posting Komentar