Standar Nasional Pendidikan Tinggi Berdasarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014
Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia diatur dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014. Permendikbud ini gres diluncurkan pada tanggal 9 Juni 2014 kemarin. Lalu apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi itu??
Dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa:
“Standar Nasional Pendidikan Tinggi, ialah satuan standar yang mencakup Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.”
Berdasarkan pengertian di atas, sanggup diketahui bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri dari tiga standar (seperti halnya Tridarma Perguruan Tinggi), yaitu:
- Standar Nasional Pendidikan
- Standar Nasional Penelitian
- Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
Pengertian masing-masing standar juga dijelaskan di Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1, yaitu pada ayat 2, 3 dan 4 sebagai berikut:
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2)
“Standar Nasional Pendidikan, ialah kriteria minimal ihwal pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi tinggi di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (3)
“Standar Nasional Penelitian ialah kriteria minimal ihwal sistem penelitian pada perguruan tinggi tinggi yang berlaku di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (4)
“Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat ialah kriteria minimal ihwal sistem dedikasi kepada masyarakat pada perguruan tinggi tinggi yang berlaku di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Demikian sedikit klarifikasi ihwal “Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014” Semoga sanggup menambah wawasan kita, khususnya ihwal isi dari Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014.
Sumber:
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com
Sumber:
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
0 Response to "Standar Nasional Pendidikan Tinggi Berdasarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014"
Posting Komentar