✔ Revaluasi Aset Tetap Dan Kepingan Pajak
Hallo agan2 pengunjung setia ecotax blog, kali ini admin ingin menshare kepada agan2 semua mengenai bagian pajak yang akan diterima oleh perusahaan yang mau merevaluasi aset perusahaan. Dimana ibarat kita ketahui bahwa hal itu merupakan salah satu dari Paket Ekonomi jilid V yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 ihwal penilaian kembali aset tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang akan diajukan pada tahun 2015 dan 2016.
Seperti yang kita ketahui banyak perusahaan bumn ibarat PLN, Kereta Api Indonesia, dan yang tertarik untuk revaluasi aset mereka.
Berikut ini ringkasan yang admin peroleh dari peraturan menteri keuangan ini, antara lain :
a. Wajib Pajak sanggup melaksanakan penilaian kembali aset tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapat perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu semenjak berlakunya Peraturan Menteri ini hingga dengan tanggal 31 Desember 2016.
b. Perlakuan khusus atau pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas revaluasi aset, sebesar 3 persen, 4 persen dan 6 persen dari sebelumnya 10 persen. Dimana besarnya pengurangan PPh Final ini tergantung dari kapan permohonan diajukannya, yaitu :
1. Permohonan yang diajukan dikala peraturan mulai berlaku (20 Oktober 2015) hingga 31 desember 2015, Pengurangan tarif PPh Final 3%.
2. Permohonan yang diajukan pada tanggal 01 Januari 2016 – 30 Juni 2016, Pengurangan tarif PPh Final 4%.
3. Permohonan yang diajukan pada tanggal 01 Juli 2016 – 31 Desember 2016, Pengurangan Tarif PPh Final 6%.
Besarnya tarif tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aset tetap hasil penilaian kembali atau hasil asumsi penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai sisa buku fiskal semula.
Terus Apa kegunaan dari revaluasi aset tetap itu bagi perusahaan, keuntungannya salah satunya yaitu sebagai penambah modal bagi perusahaan itu sendiri.
Sekian dulu pembahasan kita mengenai revaluasi aset tetap dan bagian pajak agar bermanfaat.
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Revaluasi Aset Tetap Dan Kepingan Pajak"
Posting Komentar