Pengertian Sehat Berdasarkan Uu Pokok Kesehatan No 9 Tahun 1960
Pengertian Sehat Menurut UU Pokok Kesehatan No 9 Tahun 1960 - - Kata sehat biasanya diasumsikan sebagai sesuatu yang sanggup bekerja dengan normal. Kendaraan bermotor dan mesin, bila sanggup berfungsi secara normal, maka sanggup dikatakan dalam keadaan sehat. Seseorang dikatakan sehat bila badannya merasa segar dan nyaman. Dokter menyatakan seorang pasien sehat bila hasil investigasi menyatakan seluruh tubuh pasien berfungsi secara normal. Namun demikian, pengertian sehat yang bekerjsama tidaklah demikian. Lalu apa pengertian sehat itu? Berikut ini beberapa pengertian sehat:
Pengertian sehat berdasarkan UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960, Bab I Pasal 2 yaitu keadaan yang meliputi kesehatan tubuh (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Pengertian sehat tersebut sejalan dengan pengertian sehat berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1975 sebagai berikut: Sehat yaitu suatu kondisi yang terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik, mental, dan sosial.
Batasan kesehatan tersebut di atas kini telah diperbaharui bila batasan kesehatan yang terdahulu itu hanya meliputi tiga dimensi atau aspek, yakni: fisik, mental, dan sosial, maka dalam Undang-Undang N0. 23 Tahun 1992, kesehatan meliputi 4 aspek, yakni:
- fisik (badan)
- mental (jiwa)
- sosial
- ekonomi
Pengertian kesehatan dikala ini memang lebih luas dan dinamis, dibandingkan dengan batasan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa kesehatan seseorang tidak hanya diukur dari aspek fisik, mental, dan sosial saja, tetapi juga diukur dari produktivitasnya dalam arti memiliki pekerjaan atau menghasilkan sesuatu secara ekonomi.
Bagi yang belum memasuki dunia kerja, anak dan remaja, atau bagi yang sudah tidak bekerja (pensiun) atau usia lanjut, berlaku arti produktif secara sosial. Misalnya produktif secara sosial-ekonomi bagi siswa sekolah atau mahasiswa yaitu mencapai prestasi yang baik, sedang produktif secara sosial-ekonomi bagi usia lanjut atau para pensiunan yaitu memiliki aktivitas sosial dan keagamaan yang bermanfat, bukan saja bagi dirinya, tetapi juga bagi orang lain atau masyarakat.
0 Response to "Pengertian Sehat Berdasarkan Uu Pokok Kesehatan No 9 Tahun 1960"
Posting Komentar