Pengertian Desa Berdasarkan Uu Ri No 6 Tahun 2014 Wacana Desa

Pengertian Desa berdasarkan UU RI No 6 Tahun 2014 perihal Desa - - Desa ialah desa dan desa susila atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa ialah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

 Desa ialah desa dan desa susila atau yang disebut dengan nama lain Pengertian Desa berdasarkan UU RI No 6 Tahun 2014 perihal Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Peraturan Desa ialah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Pembangunan Desa ialah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Kawasan Perdesaan ialah daerah yang mempunyai acara utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi daerah sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan acara ekonomi.

Keuangan Desa ialah semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Aset Desa ialah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pemberdayaan Masyarakat Desa ialah upaya menyebarkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi duduk kasus dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.


Sumber http://kttsaraswati.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pengertian Desa Berdasarkan Uu Ri No 6 Tahun 2014 Wacana Desa"

Posting Komentar