✔ Dasar Aturan Dan Bentuk - Bentuk Surat Utang Negara (Sun)
Surat utang negara mempunyai dasar hukum, yang mana dasar hukumnya yaitu undang – undang no. 24 tahun 2002 wacana surat utang negara. Undang – undang tersebut menunjukkan kepastian bahwa :
1. Penerbitan SUN hanya untuk tujuan tertentu
2. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo;
3. Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia.
4. Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang;
5. Memberikan hukuman aturan yang berat dan terang terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau pemalsuan SUN.
Selain Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2002, banyak sekali peraturan pelaksanaan pun telah diterbitkan untuk mendukung pengelolaan SUN, antara lain:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 wacana Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor209/PMK.08/2009 wacana Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor50/PMK.08/2008 wacana Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor217/PMK.08/2008 wacana Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
e. Peraturan –peraturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang mencakup Peraturan Bank Indonesia atau PBI dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), terkait dengan tugas Bank Indonesia sebagai biro lelang, registrasi, kliring,setelmen SUN dan central register.
Adapun Secara umum jenis/bentuk SUN sanggup dibedakan sebagai berikut :
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu SUN berjangka waktu hingga dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengan sebutanT-Bills atau TreasuryBills.
2. Obligasi Negara (ON), yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon mempunyai agenda pembayaran kupon yang periodik (tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak mempunyai agenda pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada ketika jatuh tempo
Berdasarkan tingkat kuponnya ON sanggup dibedakan menjadi :
1. Obligasi Berbunga Tetap, yaitu obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya (atau Fixed Rate Bonds)
2. Obligasi Berbunga Mengambang, yaitu obligasi dengan tingkat bunga mengambang (atauVariable Rate Bonds) yang ditentukan menurut suatu contoh tertentu ibarat tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
Obligasi Negara juga sanggup dibedakan menurut denominasi mata uangnya (Rupiah ataupun Valuta Asing). Surat Utang Negara sanggup diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Surat Utang Negara yang ketika ini beredar, diterbitkan dalambentuk tanpa warkat. Surat Utang Negara sanggup diterbitkan dalam bentuk yang sanggup diperdagangkan atau yang tidak sanggup diperdagangkan.
0 Response to "✔ Dasar Aturan Dan Bentuk - Bentuk Surat Utang Negara (Sun)"
Posting Komentar