Bahas Ekonomi: Administrasi Kredit Perbankan

Perbankan atau bank merupakan forum yang menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Kegiatan perbankan ini sangat bersahabat kaitannya dengan aktivitas simpan- pinjam. Dalam aktivitas simpan pinjam, perbankan harus mempunyai administrasi kredit yang benar2 baik, sebab apabila perbankan tidak memilikinya, maka kelangsungan hidup perbankan akan terancam. 

Dalam administrasi perkreditan, terdapat unsur-unsur kredit yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Terdapat dua pihak (kreditur dan debitur)
2. Kepercayaan pemberi kredit kepada peserta kredit
3. Instrumen kredit, yang meliputi kesepakatan  persetujuan kredit
4. Penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit
5. Unsur waktu --> berkaitan dengan perjanjian jatuh tempo kredit
6. Risiko kredit --> Berkaitan dengan track record nasabah (menghindari kredit macet)
7. Bunga kredit dan biaya lainnya kepada pemberi kredit 

Sedangkan fungsi kredit ialah sebagai berikut:

1. Meningkatkan daya guna modal dan barang
2. Meningkatkan peredaran kemudian lintas uang
3. Meningkatkan gairah masyarakat 
4. Alat stabilisasi ekonomi yang bertujuan untuk:
- Pengendalian inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi (perbaikan), sarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
5. Jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
6. Meningkatkan hubungan ekonomi internasional

Tujuan kredit adalah sebagai berikut: 

1. Kredit konsumtif --> Kredit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
2. Kredit produktif --> Kredit untuk modal kerja (untuk bisnis dan lain2)

Jangka waktu kredit ialah sebagai berikut:

1. Kredit jangka pendek (Short term credit) --> hingga dengan 1 tahun
2. Kredit jangka menengah (Intermediate term credit) --> 1-3 tahun
3. Kredit jangka panjang (Long term credit) --> diatas 3 tahun
4. Kredit yang sewaktu-waktu sanggup diminta

Kredit berdasarkan sifatnya dibagi menjadi: 

1. Kredit atas dasar transaksi satu kali (enmalig) --> Kredit ini diberikan dengan bunga yang murah. Contoh kredit transaksi satu kali ialah kredit yang dipakai untuk kredit motor, kredit kepada korban bencana

2. Kredit atas dasar transaksi berulang (revolving) --> Perpanjangan kredit

3. Kredit atas dasar plafon terikat --> Untuk investasi dan konsumsi 

4. Kredit atas dasar plafon terbuka --> Digunakan apabila, seorang kreditor di tengah perjalanan ingin menambah jumlah kredit

5. Kredit atas dasar penurunan plafon secara berangsur 

Dalam memperlihatkan pinjaman kredit kepada nasabah, perbankan mempunyai Kualitas Aktiva Produktif. Kualitas Aktiva Produkti bank dinilai berdasarkan kolektibilitasnya. Disamping memakai unsur kuantitatif, juga dilakukan atas dasar pertimbangan subjektif. 

Kualitas Aktiva Produktif untuk Kredit Yang Diberikan penggolongannya ialah sebagai berikut: 

Bank Umum: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet (termasuk dalam kredit bermasalah).
BPR: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, Macet

Adapun tahapan atau siklus perkreditan oleh perbankan ialah sebagai berikut (Perhatikan gambar dibawah ini): 


Untuk menghindari adanya kredit bermasalah (Diragukan dan Macet), maka sebelum memperlihatkan kredit kepada nasabah, perbankan harus menganalisis nasabahnya melalui 6C. Apa itu 6C? 6C ialah sebagai berikut:

1. Character --> Melihat kepribadian nasabah. Apakah nasabah ialah sosok yang jujur, sanggup mendapatkan amanah atau sering melaksanakan penipuan.

2. Capacity --> Perbankan melihat apakah kemampuan nasabah dalam menjalankan bisnis. Apakah bisnis yang dijalankan bisa menghasilkan laba atau tidak.

3. Constring --> Apakah bisnis yang dijalankan nasabah sedang menghadapi kendala2 tertentu yang besar lengan berkuasa terhadap kelanngsungan hidup usaha. 

4. Condition of Economic --> Apakah bisnis yang dijalankan masih layak atau tidak

5. Collatered -->Perbankan melihat jaminan2 nasabah yang sanggup dijaminkan untuk kredit. Contoh: Jaminan kendaraan, rumah. 

6. Capital --> Melihat seberapa besar modal fisik yang dimiliki. 

Apabila ada nasabah yang terkena kredit bermasalah, maka perbankan harus segera melaksanakan evakuasi kredit bermasalah. Penyelamatan kredit bermasalah sanggup dilakukan melalui 5 tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Rescheduling --> Penjadwalan utang kembali.

2. Reconditioning --> Mengubah sebagian atau seluruh syarat perkreditan.

3. Restructuring --> Mengubah seluruh komposisi pembiayaan yang mendasari sumbangan kredit. 

4. Kombinasi ketiganya

5. Eksekusi --> Menyerahkan permasalahan utang ke Pengadilan Negeri. Jika nasabah benar2 tidak sanggup mengembalikan kredit yang telah dipinjam, maka aset2 yang dijadikan jaminan akan disita atau dijual. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Bahas Ekonomi: Administrasi Kredit Perbankan"

Posting Komentar