4 Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak

Pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak terhadap negara. Sebagai warga negara yang baik seorang wajib pajak hendaknya membayar pajak sempurna waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, dalam pembuatan peraturan undang-undang pajak, pemungutan pajak harus didasarkan pada syarat-syarat yang menawarkan suatu kenyamanan, fasilitas dan keadilan bagi wajib pajak. 


Dalam pembuatan undang-undang pajak, terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi dalam peraturan perpajakan, yaitu sebagai berikut.

1. Syarat keadilan

Syarat pemungutan pajak harus dilakukan secara adil dan merata. Artinya, pemungutan pajak harus dikenakan pada orang-orang eksklusif sesuai dengan kemampuan mereka untuk membayar. Dan kemampuan membayar pajak harus sesuai dengan manfaat yang diterima. 

Keadilan dalam syarat ini yakni keadilan dalam hal peraturan perundang-undangan dan praktik. Syarat keadilan sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

- Keadilan horizontal --> Wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar pajak yang sama harus dikenakan pajak yang sama pula.

- Keadilan vertikal --> Setiap wajib pajakyan mempunyai kemampuan membayar pajak yang tidak sama harus dikenakan besaran pajak yang tidak sama pula.  

2. Syarat yuridis

Pemungutan pajak harus didasarkan oleh undang-undang sebab pemungutan pajak bersifat memaksa baik hak kewajiban pajak maupun petugas pajak yang juga diatur dalam peraturan perpajakan. Berdasarkan prinsip keadilan pembayaran pajak harus dilakukan secara seimbang sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk membayar. 

Hal ini mungkin gampang diterapkan bagi orang yang mempunyai penghasilan tetap. Namun bagi wajib pajak yang mempunyai peghasilan tidak tetap, maka akan sulit bagi mereka untuk memilih kemampuan membayar pajak. Oleh sebab itu, dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak diberikan doktrin untuk menghitung sendirei secara terbuka dan jujur. 

3. Syarat ekonomis 

Pemungutan pajak harus sanggup menjaga keseimbangan dalam kehidupan ekonomi wajib pajak. Artinya, jangan hingga adanya pemungutan pajak justru sanggup menganggu keseimbangan kehidupan irit dari wajib pajak hingga jatuh miskin. Jangan hingga adanya pemungutan pajak justru membuat perusahaan-perusahaan menjadi jatuh bangkrut. Adanya pemungutan pajak justru diperlukan sanggup membuat pemerataan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi untuk seluruh rakyat.    

4. Syarat finansial

Bagi negara, pajak berfungsi sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Oleh sebab itu, biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan penetapan atau pemungutan pajak dilarang lebih besar daripada penerimaan pajak. Hal ini ditujukan semoga terdapat penerimaan kas yang masuk ke negara. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "4 Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak"

Posting Komentar