Rks Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan Dalam Proyek

Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan dokumen tertulis yang bersi spesifikasi nama proyek berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksnaan, syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang hanya sanggup djelaskan dalam bentuk tulisan.

 merupakan dokumen tertulis yang bersi spesifikasi nama proyek berikut penjelasaannya beru RKS Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan dalam Proyek
RKS Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan dalam Proyek
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai contoh RKS untuk Pekerjaan tanah yang sanggup dikembangkan lagi untuk sebuah proyek atau dijadikan teladan pribadi dalam melakukan proyek di lapangan.

Pekerjaan Tanah

  1. Sebelum memulai pekerjaan pasangan bouwplank, Pemborong harus yakin bahwa semua permukaan tanah, baik tanah datar maupun garis transis yang tercantum dalam gambar ialah benar.
  2. Jika belum merasa yakin terhadap kebenaran keadaan permukaan tanah, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk selanjutnya diselesaikan bersama.

Urugan dan Penimbunan Tanah

  1. Bila akan ada penimbunan tanah, terlebih dahulu harus dilakukan pengupasan lapisan atas tanah (stripping) minimal setebal 30 cm dengan tujuan untuk menghilangkan lapisan rumput, sisa-sisa akar tanaman, tanah humus dan benda-benda lainnya yang sanggup mengganggu kekuatan tanah.
  2. Pemborong harus selalu menyediakan pompa air untuk menghindari genangan air dan lumpur di tempat kerja.
  3. Tanah urug harus bebas dari kotoran. Hasil dari pengurugan harus padat dan mencapai peil yang dibutuhkan.
  4. Galian dan urugan (cut & fill) pada tapak harus dilakukan secermat mungkin untuk menghindari adanya pekerjaan ulangan.
  5. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm dan setiap lapis dipadatkan secara mekanis, dengan memakai Stamper.
  6. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus diulang hingga menerima persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
  7. Urugan dengan tenaga insan hanya sanggup dilakukan untuk tempat - tempat urugan yang tidak akan mendapatkan beban besar. Pemadatan dilakukan dengan stamper. Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15 cm.
  8. Kepadatan yang disyaratkan untuk kosntruksi tanah urug ialah :
  • Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, harus mencapai 90% dari kepadatan (kering) maksimum.
  • Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, tanah dasar tanpa kongkalikong dan tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis kurang dari 25 cm, harus mencapai 100% kepadatan (kering) maksimum.
  • Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan atau lebih besar dari 25 cm, terlebih dahulu harus diturunkan indeks plastisnya.
  • Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga semoga tidak lebih besar dari 2% kadar air optimum.

Pekerjaan Urugan

  1. Urugan Pasir
  • Bahan urugan pasir ialah pasir urug atau pasang sesuai dengan kebutuhan.
  • Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang sanggup tumbuh.
  • Urugan pasir dipakai untuk menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi dan lantai.
  • Pemadatan pasir urug memakai handpress atau stamper dan dengan penyiraman secukupnya.
  • Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan sehabis pasir direndam air dan dipadatkan.

Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan Pondasi.

  1. Penggalian pondasi dihentikan dimulai sebelum papan dasar, tanda peil lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi.
  2. Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan tanah kelebihannya harus dipakai untuk urugan kembali atau untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana atau dibuang.
  3. Pemborong bertanggung jawab penuh, bilamana pekerjaan galian tersebut melalui atau mengganggu jaringan instalasi yang ada dibawah tanah, dengan menciptakan derma atau terusan sementara.
  4. Pemborong harus menjaga hasil galian dari longsoran, genangan air dan hal - hal lain yang sanggup merusak hasil galian.
  5. Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi, pekerjaan pondasi segera sanggup dimulai.
  6. Pemborong harus sanggup menjaga keutuhan bangunan yang sudah ada apabila didekat bangunan tersebut diadakan penggalian.

Galian Tanah Lebih dan Galian Salah

Apabila kedalaman tanah galian melebihi dari yang ditentukan atau galian tanah yang tidak pada tempatnya, maka Pemborong wajib mengurug kelebihan atau kesalahan galian tersebut dengan materi yang sesuai dengan syarat pengisian materi pondasi atau sesuai dengan spesifikasi pondasi hingga batas kedalaman atau keadaan yang dikehendaki.

Hasil Akhir

Perataan, pembentukan kemiringan, pembentukan transis, pemadatan dan pekerjaan tanah lainnya harus sesuai dengan yang dikehendaki dan kesudahannya telah menerima persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Yang dimaksud tanah datar disini ialah tanah yang memiliki kemiringan 2 – 5%.

Demikianlah spesifikasi teknis yang tertuang pada RKS Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan dalam sebuah Proyek, semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan pembaca sekalian.
Sumber http://www.arsitur.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Rks Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan Dalam Proyek"

Posting Komentar