✔ Tingkat Kurs Pajak 19 April – 25 April 2017
Berdasarkan Surat SK NO KMK Nomor 16/KM.10/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2017 maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 19 April sampai 25 April 2017 ialah sebagai berikut :
Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/kurspajak
Semoga Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang mempunyai kepentingan, dan jangan lupa untuk terus mendukung kami biar kami sanggup terus menawarkan isu mempunyai kegunaan lainnya bagi agan2 semua.
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Tingkat Kurs Pajak 19 April – 25 April 2017"
Posting Komentar