Macam-Macam Pt (Perseroan Terbatas) Dan Penjelasannya

Pendirian tubuh perjuangan di Indonesia ada bermacam-macam. Ada perjuangan perseorangan, firma, CV dan Perseroan Terbatas (PT). Saya pernah membahasnya disini: Pengertian dan Perbedaan Usaha Perorangan, Firma, CV dan PT. Anda sanggup baca-baca lagi. 

Badan perjuangan yang mempunyai izin pendirian paling banyak dan prosesnya paling panjang yaitu PT. Di Indonesia, ada aneka macam PT, dan mungkin anda juga mempunyai pengalaman bekerja di perusahaan yang tubuh hukumnya yaitu PT. 

PT tidak hanya terdiri dari satu jenis saja. Tetapi ada beberapa macam PT menurut operasinya. Berikut yaitu macam-macam Perseroan Terbatas (PT) dan penjelasannya

1. Perseroan Terbatas (PT) Terbuka 

PT Terbuka atau biasa dikenal sebagai perusahaan go public yaitu PT di mana saham-saham perusahaan sanggup diperjual belikan oleh masyarakat umum. Pada PT Terbuka, perusahaan mempunyai kewajiban untuk melepas beberapa persentase sahamnya untuk dimiliki oleh publik. 

PT Terbuka mempunyai kewajiban untuk memberikan kinerja keuangannya ke publik dan pengungkapan2 lainnya. Contoh PT Terbuka di Indonesia yaitu Indofood, Unilever, Cleo, Mayora dan lain-lain. Saham-saham yang ada di PT Terbuka sanggup diperjual-belikan secara online. PT Terbuka sanggup menjelma PT Tertutup atas kebijakan administrasi perusahaan. 

2. Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

PT Tertutup merupakan perusahaan yang sahamnya hanya sanggup dimiliki oleh orang-orang tertentu saja yang telah ditetapkan menurut janji perusahaan. Sesuai namanya PT Tertutup berarti sahamnya tidak diedarkan ke publik, sehingga masyarakat umum tidak sanggup membeli saham2 PT Tertutup ini. 

Pada umumnya, PT Tertutup ini yaitu perusahaan keluarga, di mana saham2nya hanya sanggup dimiliki oleh pemilik sendiri dan kerabat2nya. Walaupun tidak menutup kemungkinan, PT Terbuka juga merupakan perusahaan keluarga. 

PT Tertutup tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keuangan ke publik menyerupai halnya perusahaan terbuka. PT Tertutup diperbolehkan untuk go public alias menjadi perusahaan terbuka, jikalau administrasi perusahaan menginginkan dan syarat2 menjadi perusahaan go public telah tercapai. Contoh PT Tertutup di Indonesia sangat banyak menyerupai PT Platinum, Djarum dan lain2.

3. Perseroan Terbatas (PT) Domestik 

PT Domestik merupakan PT yang melaksanakan acara operasional di dalam negeri sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku di Negara Indonesia. 

4. Perseroan Terbatas (PT) Asing 

PT Asing merupakan perseroan terbatas yang didirikan di negara lain, memakai aturan dan peraturan yang belaku di negara kawasan perusahaan didirikan. Perusahaan absurd yang akan melaksanakan investasi atau mendirikan perjuangan di Indonesia, harus berbentuk PT dan didirikan di Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. 

5. Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan 

PT Perseorangan merupakan PT di mana sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang. Orang yang mempunyai saham tersebut juga merupakan pemilik perusahaan atau direksi utama di perusahaan yang bersangkutan. Sehingga, sanggup dikatakan orang tersebut mempunyai kekuasaan tunggal atas perusahaan (dari kepemilikan sahamnya). 

6. Perseroan Terbatas (PT) Kosong 

PT Kosong merupakan PT yang sudah tidak menjanlakan operasional usahanya, dan hanya tinggal nama. Akan tetapi masih sanggup dikatakan PT alasannya yaitu masih terdaftar, dan mempunyai izin usaha, sehingga PT tersebut sanggup dijual untuk dikembangkan lagi. Ada banyak penyebab PT menjadi PT kosong, antara lain alasannya yaitu perusahaan mempunyai kesulitan keuangan sehingga tidak sanggup beroperasi, perusahaan mempunyai utang yang banyak yang menjadikan risiko pailit. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Macam-Macam Pt (Perseroan Terbatas) Dan Penjelasannya"

Posting Komentar