Macam-Macam Perusahaan Di Indonesia

Di Indonesia, perusahaan bisa dibagi menjadi beberapa macam bentuk berdasarkan tubuh aturan pendiriannya. Tidak semua perusahan mempunyai nilai aset dan skala perjuangan yang sama. Oleh alasannya yakni itu, anda perlu memahami jenis-jenis perusahaan di Indonesia, semoga anda bisa membedakan perusahaan di Indonesia berdasarkan tubuh aturan pendiriannya. 

Macam-macam perusahaan di Indonesia bisa dikategorikan menjadi: 

1. Perusahaan perorangan
2. Firma 
3. Perseroan komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT) 

PERUSAHAAN PERORANGAN

Sesuai namanya, perusahaan perorangan ini dikelola dan dimiliki oleh satu orang, dan mempunyai tanggung jawab penuh terhadap seluruh risiko dan acara bisnis perusahaan. Pada perusahaan perorangan, tidak terdapat pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan perusahaan. 

Kelebihan perjuangan perseorangan:

- Seluruh laba menjadi hak pemilik 
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan 
- Pemilik mempunyai niat yang lebih keras untuk bekerja 
- Rahasia perusahaan terjaga 

Kekurangan perjuangan perseorangan: 

- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas 
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Sumber keuangan & pendanaan perusahaan terbatas
- Pengelolaan administrasi menjadi komplek, alasannya yakni seluruh acara bisnis dilakukan sendiri. 

FIRMA 

Firma merupakan komplotan dua orang atau lebih, dan umumnya dibuat oleh orang2 yang mempunyai keahlian di bidang bisnis yang sama. Dalam firma, tanggung jawab anggota masing2 tidak terbatas, di mana laba dan kerugian yang ada harus ditanggung bersama. 

Kelebihan perjuangan firma: 

- Pendirian relatif lebih mudah, alasannya yakni bisa didirikan memakai sertifikat maupun tanpa sertifikat pendirian. 
- Kebutuhan modal lebih mudah, alasannya yakni dilakukan dua orang / lebih. 
- Kemampuan manakemen lebih besar alasannya yakni terdapat pembagian kerja tiap anggota.

Kekurangan perjuangan firma: 

- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan yang tidak menentu / pasti
- Kerugian yang dikarenakan seorang anggota, harus ditanggung oleh seluruh anggota 

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) 

Persekutuan komanditer yakni komplotan bisnis antara beberapa orang, di mana seorang atau beberapa orang hanya bertugas untuk menyertakan modal saja. 

Persekutuan komanditer merupakan komplotan yang terjadi antara satu atau beberapa orang perusahaan, dan seorang atau beberapa orang yang hanya menyertakan modal saja. CV dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut: 

Anggota CV dibagi menjadi dua yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjalankan perusahaan dan mempunyai tanggung jawab penuh terhadap operasi perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya bertugas untuk menyertakan modal, dan tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.  

Kelebihan komplotan komanditer: 

- Proses pendirian relatif lebih mudah
- Lebih gampang dalam memperoleh pendanaan kredit
- Bisa mengumpulkan modal lebih besar
- Manajemen punya kemampuan yang lebih besar

Kekurangan komplotan komanditer: 

- Sulit menarik modalnya kembali
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
- Sebagian sekutu yang menjadi sekutu aktif mempunyai tanggung jawab tidak terbatas 

PERSEROAN TERBATAS (PT) 

Perusahaan berbadan aturan PT merupakan bentuk perusahaan yang paling sering kita kenal di Indonesia. PT merupakan tubuh perjuangan yang didirikan minimal 2 orang atau lebih, dengan modal yang didapatkan dari pengeluaran saham dan modal dasar minimum Rp50.000.000. Pendirian PT diatur juga dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal Perseoran Terbatas. 

Perseroan terbatas juga dibagi / dibedakan berdasarkan bentuk tubuh usahanya. Anda bisa baca disini perihal macam-macam perseroan terbatas: Macam-macam Perseroan Terbatas (PT) dan Penjelasannya. 

Kelebihan PT: 

- Lebih gampang untuk mendapat komplemen modal baru. PT bisa menambah modal melalui penerbitan saham baru. 

- Pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas terhadap utang2 perusahaan

- Kelangsungan hidup lebih terjamin

- Adanya efisiensi pengelolaan sumber dana serta sumber daya manusia, alasannya yakni pemimpin perusahaan bisa diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

- Peraturan2 dan aturan dalam PT diatur lebih terang dalam undang-undang perseoran terbatas dan peraturan2 lain yang melindungi acara perusahaan. 

Kekurangan PT: 

- Rahasia perusahaan kurang terjamin alasannya yakni seluruh acara perusahaan wajib dilaporkan pada pemegang saham / investor

- Proses pendiriannya lebih rumit, dan membutuhkan biaya yang besar dibandingkan pendirian CV, alasannya yakni ada banyak sertifikat dan ijin perjuangan yang perlu diurus. 

- Perubahan Anggaran Dasar, pergantian manajemen, aksi-aksi korporasi merger, akuisisi, membutuhkan waktu dan biaya yang besar, dan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham.

Kesimpulan: Makara macam-macam perusahaan di Indonesia secara umum bisa dibagi menjadi 4, yaitu perjuangan perseorangan, firma, CV dan perseroan terbatas (PT). PT bisa dibagi lagi menjadi beberapa macam jenis. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Macam-Macam Perusahaan Di Indonesia"

Posting Komentar