Berdasarkan Surat SK NO KMK Nomor 43/KM.10/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2017 maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 01 November sampai 31 yaitu sebagai berikut :
Sumber : http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-kurs-db2016.asp
Semoga Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang mempunyai kepentingan terhadap kurs pajak tersebut, dan jangan lupa untuk terus mendukung kami supaya kami sanggup terus menawarkan info mempunyai kegunaan lainnya bagi agan2 semua.
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
Related Posts :
√ Fungsi, Laba Dan Kelemahan Pasar Valuta Asing Versi materi oleh Ismawanto Fungsi, Keuntungan, dan Kelemahan Pasar Valuta Asing - Pasar Valuta Asing (Valas) yaitu pasar yang memperd… Read More...
√ Pasar Barang Berjangka Dan Pasar Tenaga Kerja versi bahan oleh Ismawanto Pasar Barang Berjangka dan Pasar Tenaga Kerja Pasar Barang Berjangka (Bursa Komoditas) Pas… Read More...
√ Pengertian, Faktor Pendorong Dan Manfaat Perdagangan Internasional Versi bahan oleh Ismawanto Pengertian, Faktor Pendorong dan Manfaat Perdagangan Internasional - Sebelum kita membahas wacana pe… Read More...
√ Fungsi, Tujuan, Instrumen, Pelaku, Laba Dan Kelemahan Pasar Modal Versi materi oleh Ismawanto Fungsi, Tujuan, Instrumen, Pelaku, Keuntungan Dan Kelemahan Pasar Modal - Pasar modal merupakan wahana un… Read More...
√ Prosedur Kerja Bursa Efek Versi bahan oleh Ismawanto Mekanisme Kerja Bursa Efek - Dalam prosedur kerja bursa imbas terbih dahulu suatu perusahaan yang masuk da… Read More...
0 Response to "✔ Kurs Pajak 01 November – 07 November 2017"
Posting Komentar