Cara Menghitung Pesangon Karyawan (Phk) Yang Benar
Pesangon PHK – Dalam kesempatan kali ini aku akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung pesangon berdasarkan alasan PHK berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 ihwal ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertanyaan :
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK ?
Ada dua jenis PHK yang sering terjadi yaitu PHK secara sukarela dan PHK tidak sukarela, untuk PHK sukarela ialah sebagai pengunduran diri guru atau bekerja tanpa paksaan maupun tekanan alasannya ialah kontrak habis, tidak lulus tes, ataupun memasuki usia pensiun, dan meninggal dunia. Sedangkan PHK tidak sukarela ialah pemecatan alasannya ialah melaksanakan pelanggaran.
Namun walaupun sudah di PHK karyawan ataupun buruh tersebut masih sanggup mendapat hak pesangon alasannya ialah sudah tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan berikut cara menghitung pesangon secara lengkap :
Alasan PHK | Kompensasi | Pengaturan di UU Ketenagakerjaan |
Mengundurkan diri tanpa tekanan | Berhak atas UPH | Pasal 162 Ayat (1) |
Tidak lulus masa percobaan | Tidak berhak kompensasi | Pasal 154 |
Selesainya PKWT | Tidak Berhak atas Kompensasi | Pasal 154 karakter b |
Pekerja melaksanakan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 161 Ayat (3) |
Pekerja mengajukan PHK alasannya ialah pelanggaran pengusaha | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 169 Ayat (1) |
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 153 |
PHK Massal alasannya ialah perusahaan rugi atau force majeure | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 164 (1) |
PHK Massal alasannya ialah Perusahaan melaksanakan efisiensi. | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 164 (3) |
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 163 Ayat (1) |
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 163 Ayat (2) |
Perusahaan pailit | 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 165 |
Pekerja meninggal dunia | 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH | Pasal 166 |
Pekerja absen 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut | UPH dan Uang pisah | Pasal 168 Ayat (1) |
Pekerja sakit berkepanjangan atau alasannya ialah kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) | 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH | Pasal 172 |
Pekerja memasuki usia pensiun | opsional | Sesuai Pasal 167 |
Pekerja ditahan dan tidak sanggup melaksanakan pekerjaan (setelah 6 bulan) | 1 kali UPMK dan UPH | Pasal 160 Ayat (7) |
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah | 1 kali UPMK dan UPH | Pasal 160 Ayat (7) |
Keterangan :
UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak
Dibawah ini akan aku jelaskan mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak dari perusahaan kepada buruh atau karyawan sesudah di PHK berdasarkan undang-undang Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur ihwal kedua uang tersebut satu-persatu:
a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja | Uang Pesangon yang Didapat |
kurang dari 1 (satu) tahun | 1 (satu) bulan upah |
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun | 2 (dua) bulan upah |
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun | 3 (tiga) bulan upah |
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun | 4 (empat) bulan upah |
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun | 5 (lima) bulan upah |
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 6 (enam) bulan upah |
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun | 7 (tujuh) bulan upah |
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, | 8 (delapan) bulan upah |
8 (delapan) tahun atau lebih | 9 (sembilan) bulan upah |
b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat |
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 2 (dua) bulan upah |
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun | 3 (tiga) bulan upah |
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun | 4 (empat) bulan upah |
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | 5 (lima) bulan upah |
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, | 6 (enam) bulan upah |
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun | 7 (tujuh) bulan upah |
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun | 8 (delapan) bulan upah |
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih | 10 (sepuluh ) bulan upah |
c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH terdiri dari:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke daerah di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dari klarifikasi diatas sanggup dilihat bawah bekerja yang sudah mengundurkan diri secara sukarela memang tidak berhak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, namun beliau tetap berhak memperoleh uang penggantian hak.
Di samping itu, berdasarkan Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang kiprah dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
Baca juga : Cara Menghitung Upah Lembur Yang Benar
Demikian tadi gosip yang telah aku sampaikan mengenai cara menghitung uang penggantian hak atas PHK baik itu PHK sukarela ataupun tidak suka rela berdasarkan peraturan undang-undang.
Source:
perhitungan pesangon phk 2017,pesangon phk 2017,perhitungan pesangon 2017,perhitungan pesangon phk berdasarkan depnaker,perhitungan pesangon,arti pmtk,rumus perhitungan 2 pmtk,apa arti dari pmtk pekerja,2 pmtk,contoh perhitungan pesangon 2 kali pmtk
Sumber https://caraharian.com
0 Response to "Cara Menghitung Pesangon Karyawan (Phk) Yang Benar"
Posting Komentar