Petunjuk Teknis Ppdb Madrasah 2019
Petunjuk Teknis PPDB bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama untuk tahun 2019 telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Tujuan diterbitkannya Petunjuk teknis ini yaitu untuk (1) menjamin proses penerimaan peserta didik gres di madrasah berjalan secra objektif, akuntabel, transparan dan tanpa dekriminasi
(2) memberi pedoman pada kepala madrasah, orantua, siswa dan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan PPDB
Demikian supaya bermanfaat Sumber http://indrabayang.blogspot.com
Juknis yang ditetapkan pada tanggal 31 Januari dengan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin ini mengatur dan jadi pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Tujuan diterbitkannya Petunjuk teknis ini yaitu untuk (1) menjamin proses penerimaan peserta didik gres di madrasah berjalan secra objektif, akuntabel, transparan dan tanpa dekriminasi
(2) memberi pedoman pada kepala madrasah, orantua, siswa dan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan PPDB
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga dengan Juli 2019. Proses PPDB sanggup diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.Persyaratan Peserta Didik
- RA, berusia 4-5 tahun (Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
- MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki talenta istimewa sanggup diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
- MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
- Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
- Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
- Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
- Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
- Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
- Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
Demikian supaya bermanfaat Sumber http://indrabayang.blogspot.com
0 Response to "Petunjuk Teknis Ppdb Madrasah 2019"
Posting Komentar