Materi Twk Cpns 2018, Pengertian Konstitusi/Uud Dan Konvensi

A. PENGERTIAN KONSTITUSI/UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) DAN KONVENSI

1. Undang-undang Dasar (UUD)

  1. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu constituer yang berarti membentuk.
  2. Istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
  3. Istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah dalam Bahasa Belandanya disebut Gronwet. Perkataan Wet diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang berarti UU dan Grond berarti tanah/dasar.
  4. UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang memilih kekuasaarn dan tanggung jawab dari alatkenegaraan. Undang-Undang Dasar memiliki status legal yang khusus. la juga merupakan aspirasi, cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa. Banyak Undang-Undang Dasar yang mencerminkan dasar negara serta ideologinya. Sering unsur ideologi dan moralitas sering dijumpai dalam mukadimah.
  5. К.С. where mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Konvensi

Konvensi merupakan aturan sikap kenegaraan yang didasarkan tidak pada UU melainkan pada kebiasaan ketatanegaraan atau preseden.

 B. CIRI-CIRI UNDANG-UNDANG DASAR (UUD)

  1. Organisasi negara, contohnya pembagian kekuasaan antara tubuh legeslatif, eksekutif, serta yudikatif serta kekerabatan dari ketiganya.U UD juga memuat bentuk negara serta memuat mekanisme untuk menyelesaikarn permasalahan pelanggaran yuridiksi oleh salah satu tubuh negara atau pemerintahan,dan sebagainya.
  2. Hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar (Amandemen),
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya ada kalau penyusun Undang-Undang Dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang gres saja diatasi, menyerupai contohnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya, Undang-Undang Dasar Federasi Jerman.
  5. Merupakan aturan aturan yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan forum negara tanpa kecuali.

C. KLASIFIKASI KONSTITUSI

1. Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Dasar Tertulis

a. Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis
Merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris dan Selandia Baru.

b. Undang-Undang Dasar Tertulis

Merupakan suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam suatu dokumen atau beberapa dokumen formal

2. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rijid

Menurut James Bryce (Dahlan Thailb, 2001:64) pembagian Undang-Undang Dasar Fleksibel dan Undang-Undang Dasar Rijid ini didasarkan pada "cara dan mekanisme perubahannya."

a. Konstitusi Fleksibel

Jika suatu konstitusi itu gampang dalam pengubahannya maka ia digolongkan sebagai konstitusi yang fleksibel. Ciri-ciri konstitusi fleksibel berdasarkan Brice:

1) Elastis.
2) Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama menyerupai undang-undang.

b. Konstitusi Rigid

Jika suatu konstitusi sulit cara mekanisme pengubahannya maka ia digolongkan sebagai konstitusi rigid. Ciri-ciri konstitusi rigid berdasarkan Brice:

1) Mempunyai kedudukan dan derajat yang tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain;
2) Hanya sanggup diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.

3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi

a. Konstitusi Derajat Tinggi
Merupakan suatu konstitusi yang memiliki kedudukan tinggi dalam suatu negara serta konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lainnya.

b. Konstitusi Tidak Derajat Tinggi
Merupakan suatu konstitusi yang tidalk memiliki kedudukan serta derajat menyerupai konstitusi derajat tinggi.

4. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan

Jika bentuk negara merupakan negara serikat maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian. Sedangkan betuk negara yang kesatuan maka pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai lantaran kekuasaan tersentralkan pada pemerintrah pusat.

5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Pemerintahan Parelementer

a. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial

Ciri-ciri:
1) Di samping memiliki kekuasaan "nominal" sebagai kepala negara, presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.

2) Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih eksklusif oleh rakyat.
3) Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legeslatif.

4) Presiden tidak membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup memerintahkan diadakan pemilihan.

b.Konstitusi Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri:
1) Kabinet dipilih oleh perdana menteri dibuat atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang berdasarkan parlemen.
2) Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian ialah anggota parlemen.
3) Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
4) Kepala negara dengan saran atau pesan tersirat perdana menteri sanggup membubarkan parlemern dan memerintahkan diadakan pemilihan.

D. FAKTOR-FAKTOR DAYA IKAT KONSTITUSI

1. Pendekatan dari Aspek Hukum

Menurut K. C. Wheare, kalau berangkat dari anutan positivisme aturan maka konstitusi itu mengikat lantaran ditetapkan oleh tubuh yang berwenang membentuk aturan dan konstitusi itu dibuat untuk dan atas nama rakyat (yang di dalamnya sarat dengan ketentuan hukuman yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik).
Apabila dilihat dari prinsip-prinsip wawasan negara berdasarkan aturan (rechsstaat) sebagaimana dikatakan oleh Zippelius konstitusi merupakan alat untuk membatasi kekuasaan negara, penyelenggaraan yang didasarkan pada undang-undang, dan adanya pengawasan yudisial terhadap penyelenggaraan pemerintah. Berbicara perihal esensi aturan positif (rechtsstat), inklusif di dalam pemahaman perihal konstitusi sebagai aturan formal yang terlembagakan oleh alat-alat negara dan sekaligus sebagai aturan dasar tertinggi sehingga konstitusi akan selalu mengikat warga negara.

2. Pendekatan aspek politik

Dengan adanya pendekatan politis maka aturan ialah produk politik yang telakh mengakibatkan tubuh konstituante (lembaga lain yang ditunjuk) sebagai tubuh perumus dan pembuat konstitusi suatu negara, kemudian kiprah tersebut dilanjutkan oleh forum legislatif sebagai pembuat undang- undang. Proses yang dilakukan oleh dua tubuh tersebut merupakan kristalisasi dan atau produk politik sehingga produk politik yang berupa konstitusi atau segala macam peraturan perundang-undangan memiliki daya ikat pemberlakuannya bagi warga negara. Kemudian kekerabatan antara aturan dan kekuasaan telah terimplementasikan dalam konstitusi baik dalam pengertian aturan dasar tertulis maupum hukunm dasar tidak tertulis yang intinya telah membatasi tindakan penguasa yang memaksa warga negara untuk menaatinya

3. Pendekatan dari Aspek Moral

Otoritas konstitusi kalau dipandang dari segi moral sama halnya dengan pandangan anutan aturan alam, yaitu memiliki daya ikat terhadap warga negara yang disebabkan dalam penetapan konstitusi didasarkan pada nilai moral. Lebih tegas lagi dikatakan bahwa konstitusi sebagai landasan mendasar yang dihentikan bertentangan dengan nilai-nilai universal dan moral moral. 
Menurut K. C Wheare konstitusi mengklaim diri memiliki otoritas dengan dasar moral. William H.Hewet dalam pendiriannya menyatakan bahwa masih ada aturan yang lebih tinggi, yaitu moral. Adapun teori moral yang dipakai untuk mendefinisikan ketaatan terhadap aturan berlaku pula pada konstitusi.

E. SEJARAH Undang-Undang Dasar 1945

1. Perencanaan Undang-Undang Dasar 1945

Perencanaan pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dilakukan semenjak tanah air kita masih dalam kependudukan bala tentara Jepang. Hal ini menyababkan mengapa pada masa itu bangsa Indonesia berhasil memperoleh sebuah Rencana Undang undang Dasar (UUD).Jepang mengalami kekalahan ketika peperangan melawan pihak Sekutu maka Jepang meminta dukungan yang sebesar-besarnya dari rakyat Indonesia dengan akad kemerdekaan di kelak kemudian hari. Dengan adanya pengumumuman tersebut maka rakyat Indonesia menyambutnya dengan gembira, walaupun usaha bangsa Indonesia untuk merdeka tidak bergantung pada akad Jepang.

Pada zaman Jepang bangsa Indonesia sepertinya bekerja sama dengan Jepang, namun pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap menyusun kekuatan sendiri apalagi pada waktu itu kondisi rakyat Indonesia menderita jawaban penghisapan Bala Tentara Pendudukan Jepang. Untuk sekedar mempersiapkan pelaksanaan akad tersebut di atas maka pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Pemerintah Jepang menciptakan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dokter K. R.T. Radjiman Wedyodiningrat
dan diwakili oleh R. P. Soeroso. Pelantikannya dilakukan di Jakarta di gedung Jambon.
Masa perencanaan Undang-Undang Dasar ini dilakukan menjadi dua masa, yaitu pada masa sidang
yang pertama tanggal 29 Mei 1945 hingga dengan 1 Juni 1945. Sedangkan masa kedua, yaitu pada tanggal 10 Juli 1945 hingga dengan 17 Juli 1945. Dalam sidang pertamanya gres dibicarakan perihal dasar negara, sedangkarn perencanaan Undang-Undang Dasar dilakukan pada masa sidang kedua. Dalam masa sidang kedua ini dibentuklah suatu Panitia Hukum Dasar yang bertugas merencanakan Undang-Undang Dasar yang terdiri dari 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Oleh Panitia Hukum Dasar dibentuklah Panitia Kecil yang bertugas merencanakan Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat-pendapat dari rapat sidang BPUPKI serta rapat-rapat panitia aturan dasar.

Panitia kecil ini teediri dari 7 orang, yaitu seorang Ketua Prof. Dr. Soepomo, dengan anngotanya, yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Sukardjo, Mr. A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Sukiman. Panitia kecil ini telah sanggup menuntaskan pekerjaannya serta memperlihatkan laporannya perihal Rencana Undang-Undang Dasar kepada Panitia Hukum Dasar pada tanggal 13 Juli 1945. Setelah beberapa kali sidang maka pada tanggal 16 Juli 1945 BPUPKI mendapatkan dan menyetujui sebuah Rancangan UUD. Setelah kiprah BPUPKI selesai maka untuk mengerjakan kiprah yang lainnya dibentuklah oleh Jepang panitia lainnya, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil Drs. Moh. Hatta. Panitia ini mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 dan selekas mungkin menyelasaikan perkara yang perlu dipersiapkan untuk kemerdekaan terutama soal Rencana Undang-Undang Dasar yang telah ada untuk disahkan. Menurut planning pada tanggal 24 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia sudah sanggup disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokyo. Namun sebelum PPKI bersidang, pada tanggal 6 Agustus 1945 kota Hirosima dan pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki telah dijatuhi bom atom oleh pihak Sekutu. Akibatnya, Pemerintah Jepang bertekuk lutut dan mengalah tanpa syarat kepada Sekutu.

Dengan adanya hal tersebut akad Pemerintah Jepang untuk memperlihatkan kemerdekaan kepada Indonesia tidak sanggup direalisasikan. Tentu saja dalam hal ini para pemimpin dan golongan muda tidak sanggup tinggal diam. Atas desakan golongan perjaka maka sebelum penyerahan tentara Jepang kepada Sekutu, pada tanggal 17 agustus1945 telah dibacakan "Proklamasi Kemerdekaan Indonesia" oleh Ir Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh lantaran itu, kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Pemerintah Jepang. Namun, dari hasil keberanian serta kekuatan bangsa Indonesia sendiri.

2. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945

Berdirinya Negara Indonesia beserta tata hukumnya ialah pada tanggal 17 Agustus. Pada ketika itu pemerintah juga beropini bahwa berdirinya Negara Republik Indonesia ialah pada tanggal 17 Agustus 1945, baik pada masa Proklamasi, Pemerintahan Indonesia Serikat, maupun pada masa Pemerintahan Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara. Pada masa Pemerintah Republik Indonesia Proklamasi pendapatnya sanggup diketahui dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang: "Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan yang ada hingga berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar tersebut'".

Pada ketika Indonesia gres merdeka maka bentuk-bentuk ketatanegaraannya yang lazimnya diatur dalam UUD, menyerupai alat-alat perlengkapan negara yang penting-penting, tempat negara, serta warga negaranya, dan semua yang bersifat formal masih belum terang lantaran pada ketika itu Indonesia belum memiliki UUD. Walaupun pada ketika itu Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak mengurangi hakikat berdirinya negara. Dengan demikian untuk untuk menyempurnakan negara Indonesia yang bangun pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melaksanakan sidang.

Dalam sidangnya PPKI memutuskan serta mengesahkan Undang-undang Dasar serta memutuskan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden yang pada ketika itu dipilih secara aklamasi.

Adapun yang ditetapkan dan disahkan sebagai Undang-Undang Dasar merupakan Rencana Undang-Undang Dasar yang telah dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

(BPUPKI) dengan mengalami perubaharn serta penambahan. Dari Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah ditetapkan dan disahkan serta dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden, maka menjadi terang bahwa Negara Indonesia yang bangun pada tanggal 17 Agustus 1945 secara formal berbentuk republik sehingga negara Indonesia secara resmi menggunakan sebutan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian Undang-Undang Dasar yang telah disahkan juga ecara resmi disebut Undang-Undang Dasar 1945.

3. Undang-Undang Dasar 1945 Semula Dimaksudkan Bersifat Sementara

Undang-Undang Dasar 1945 walaupun secara resmi tidakmenggunakan nama Undang-Undang Dasar Sementara namurn Undang-Undang Dasar 1945 semenjak semula oleh pembentukannya dimaksud bersifat sementara. Hal ini sanggup dilihat pada Pasal 3 Ayat 2 Aturan Tambahan, maka terang bahwa nanti masih diperlukan dibuat tubuh permusyawaratan rakyat yang bertugas memutuskan UUD. Adapun ang dijadikan alasan akan pemberian sifat sementara ini sanggup diperkirakan adanya dua hal, yaitu pembentuk Undang-Undang Dasar 1945 sendiri masih belum merupakan tubuh respresentatif untuk memutuskan Undang-Undang Dasar dan berdasarkan pertimbangan bahwa perencanaan, penetapan, serta pengakuan dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga apabila dikemudian hari sudah dibuat tubuh yang lebih representatif sanggup ditetapkan sebuahUUD yang sudah dipikirkan dengan matang.

F. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai Suplemen

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari sesudah proklamasi kemerdekaan. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 yang menggunakan angka"1945"di belakang gres timbul pada awal 1959, ketika tanggal 19 Februari 1959. Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan bunyi bundar mengenai  pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian Keputusan pemerintah itu disampaikan ke pihak Konstituante pada tanggal 22 April 1959

Pada ketika disahkan dan ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya berjulukan "Oendang-Oendang Dasar." Demikian pula ketika Undang-Undang Dasar diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun Il No. 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang dipakai masih "Oendang-Oendang Dasar"tanpa tahun 1945. Baru sesudah Dekrit Presiden 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 menyerupai dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959. Hal ini perlu dikemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 pernah dua kali masa berlakunya.

Khusus mengenai pembukaan, dikatakan pada angka II/1/A/a bahwa "Pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain ialah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945" ialah jiwa Pancasila sesuai jiwa otentik Undang-Undang Dasar 1945."Kemudian mengenai batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan dalam rangka ll/1/3B sebagai berikut,"Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 bab, dan terperinci dalam 37 pasal. Di samping itu ada Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan aturan Tambahan 2 ayat."

2. Fenomena Dua Kali Masa Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945

Sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah berlaku tiga macam konstitusi:

a. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKl. Badan ini melaksanakan dua kali sidang, yaitu 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang yang kedua berlangsung 10 Juli-17 Juli 1945, Dalam sidang kedua inilah dibuat Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Panitia ini membentuk panitia kecil yang berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 16 Agustus 1945. Setelah kiprah BPUPKI sudah selesai maka Pemerintah Jepang membubarkannya kemudian dibuat PPKI. Pada tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :
Materi Wawasan Kebangsaan CPNS 2018. PANCASILA

b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

Pada tahun 1947 tentara Belanda mengadakan Agresi Militer I dan dilanjutkan dengan Agresi Militer Il pada tahun 1948. Kedua aksi ini menerima perhatian dunia sehingga PBB mengajak Indonesia dengan Belanda untuk melaksanakan perundingan. Pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949 diadakan Konfrensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda. Konferensi ini menghasilkan tiga kesepakatan:
1) Mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS).
2) Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi tiga hal, yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada Pemerintahan RIS, status uni, dan persetujuan perpindahan.
3) Mendirikan uni antara RIS dan Kerajaan Belanda.

Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). Naskah rancangan Undang-Undang Dasar disepakati oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS atau Konstitusi RIS. Konstitusi yang dimaksudkan hanya bersifat sementara lantaran forum yang menciptakan konstitusi tersebut tidak representatit
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituant ebersama pemerintah selekas-lekasnya memutuskan konstitusi RIS
bersambung

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Materi Twk Cpns 2018, Pengertian Konstitusi/Uud Dan Konvensi"

Posting Komentar