Aturan Penerimaan Peserta Ajar Gres Tahun 2018

 mengeluarkan peraturan teranyar mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru  Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan teranyar mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 perihal PPDB menyebutkan zonasi menjadi salah satu unsur utama mendapatkan peserta didik gres mulai jenjang sekolah dasar sampai menengah.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, pada Rabu (30/5), menyampaikan permendikbud itu mengamanatkan bahwa nilai Ujian Nasional (UN) bukan menjadi kriteria utama dalam PPDB. Kriteria utama ialah jarak yang sesuai dengan sistem zonasi.

Hamid sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada zona terdekat. Permendikbud menyebutkan kuota peserta pada zona terdekat ini minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 
Kuota sisanya diberikan untuk dua kategori lainnya. Yaitu, lima persen untuk siswa yang masuk melalui jalur prestasi dan lima persen untuk siswa pindaham atau terjadi musibah atau sosial.
Hamid menjelaskan, kendati zona menjadi kriteria utama, setiap jenjang sekolah juga menerapkan kriteria utama lainnya. Untuk SD, kriteria pertama yang menjadi pertimbangan ialah usia peserta didik.
Setelah peserta didik lolos persyaratan usia, pertimbangan kedua terkait jarak tempat tinggal ke sekolah. Jarak ini sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah tempat menurut kewenangannya.
Untuk Sekolah Menengah Pertama dan SMA, jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi prioritas utama sesuai ketentuan zonasi. Namun, ada perbedaan terkait persyaratan aksesori untuk kedua jenjang pendidikan ini. 
Bagi SMP, persyaratan tersebut, yakni nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama juga perlu mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non-akademik siswa. Prestasi ini sesuai yang diakui sekolah menurut kewenangan tempat masing-masing.
Sementara bagi SMA, yakni SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat. “Terakhir prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah,” kata Hamid.
Hamid menambahkan PPDB Sekolah Menengah kejuruan menerapkan persyaratan berbeda dari SMA. Perbedaan tersebut, Hamid menyebutkan, seleksi calon peserta didik gres Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat hanya mempertimbangkan daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar. Persyaratan lainnya, yakni  SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.
Transparansi PPDB
Hamid menjelaskan pengaturan yang termuat dalam permendikbud ini bertujuan menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Itu semua perlu dicapai untuk mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan.
“Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, itu bahwasanya sudah melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei ini,” kata Hamid.
Untuk proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka kemudian penetapan peserta didik sehabis proses daftar ulang. 
republika.co.id

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Aturan Penerimaan Peserta Ajar Gres Tahun 2018"

Posting Komentar