√ Jenis Jenis Norma Sosial




Versi materi oleh Bondet Wrahatnala


Untuk mengetahui jenis-jenis norma sosial, mari kita coba menggolongkan menjadi dua cabang, yaitu berdasarkan kekuatan mengikatnya dan bidang-bidang kehidupan tertentu.



a. Menurut Kekuatan Mengikat

Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk sanggup membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan sopan santun istiadat (custom).


1) Cara (Usage)
Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam kekerabatan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan menerima celaan dari anggota masyarakat yang lain lantaran dianggap tidak baik dan tidak sopan.

2) Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang menunjukan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orangorang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melaksanakan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.
Nah, kebiasaan-kebiasaan apa saja yang kau lakukan,
baik di rumah maupuan di sekolah?

3) Tata Kelakuan (Mores)
Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara sikap saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok insan dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan, sehingga secara pribadi menjadi alat biar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.

Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut.

a) Memberikan batas-batas pada kelakuan individu
Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masingmasing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.
b) Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang biar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan biar masyarakat mendapatkan seseorang lantaran kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
c) Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya
Misalnya tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.

4) Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang berintegrasi secara berpengaruh dengan polapola sikap masyarakat sanggup meningkat menjadi sopan santun istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar sopan santun istiadat akan mendapatkan hukuman keras. Contohnya aturan sopan santun masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh lantaran itu, orang yang melaksanakan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, hingga suatu dikala keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang sanggup dilakukan yakni dengan melaksanakan upacara sopan santun khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).



b. Menurut Bidang-Bidang Kehidupan Tertentu

Apabila digolongkan berdasarkan bidang kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman, norma kesusilaan, norma hukum, dan mode.

1) Norma Agama
Norma agama yakni suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya biar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar.

Daya ikat norma agama tolong-menolong cukup kuat, namun lantaran hukuman yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan agama. Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti beliau akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.

2) Norma Kesopanan
Norma kesopanan yakni peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan insan dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai aliran yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. Mengapa demikian?

Karena setiap wilayah mempunyai aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih renta merupakan hal yang biasa, bahkan pada insiden tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan penghinaan.

3) Norma Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seakan-akan sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok insan disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita. Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat.

Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan. Umpamanya, masyarakat kita dulu makan dengan menggunakan tangan, sekarang sudah menggunakan sendok. Ada juga bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit. Orang yang melaksanakan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan, atau diejek.

4) Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan yang tiba dari bunyi hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini tiba dari bisikan kalbu atau bunyi batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai aliran dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang renta akan diejek dan disindir lantaran tindakan itu dianggap tindakan asusila.

Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya, orang yang melaksanakan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari lingkungan kelompok kawasan tinggalnya lantaran tindakan itu sanggup meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dieksekusi secara formal, tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.

5) Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat normanorma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai hukuman yang tegas apabila salah satu peraturannya
dilanggar.

Oleh lantaran itu diharapkan adanya suatu norma yang sanggup menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud yakni norma hukum. Hukum yakni aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan hukuman yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, aturan juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh lantaran itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma aturan dan aturan tersebut akan menjatuhkan hukuman terhadap orang yang melanggarnya.

Akhirnya, aturan sanggup mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet dan sekaligus memilih ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut pada pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini mengatakan bahwa aturan berlaku untuk memfungsikan kekerabatan antarkekuasaan dan menjamin ketertiban.

6) Mode
Mode (fashion) yakni cara dan gaya dalam melaksanakan dan menciptakan sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode yakni bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya.

Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari impian dan konsep keindahan gres serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep gres itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lainlain.

Contohnya pada suatu waktu di masyarakat berkembang tren rambut keriting, kemudian bermetamorfosis tren rambut lurus yang dikenal dengan istilah rebonding sesudah ditemukannya teknologi gres di bidang pelurusan rambut. Contoh lainnya yakni perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para perempuan menggunakan rok mini, kemudian berubah ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Jenis Jenis Norma Sosial"

Posting Komentar