√ Hukum Aturan Dalam Interaksi Sosial




Versi bahan oleh Bondet Wrahatnala


Dalam kajian sosiologis, ada beberapa hukum mengenai interaksi sosial yang berbeda dengan faktor yang memengaruhi interaksi yang telah kita bahas di muka. Karp dan Yoels (1979) menyatakan tiga jenis hukum dalam interaksi sosial, yaitu hukum mengenai ruang, waktu, dan gerak tubuh.



a. Aturan Mengenai Ruang

Karp dan Yoels mendasarkan teorinya pada karya Edward T. Hall mengenai konsep jarak sosial. Menurut Hall, dalam situasi sosial orang cenderung memakai empat macam jarak, yaitu jarak intim, jarak pribadi, jarak sosial, dan jarak publik.

1) Jarak Intim (sekitar 0–45 cm)
Dalam jarak intim terjadi keterlibatan intensif pancaindera dengan tubuh orang lain. Contohnya dua orang yang melaksanakan olahraga jarak dekat, ibarat sumo dan gulat. Apabila seseorang terpaksa berada dalam jarak intim, ibarat di dalam bus atau kereta api yang penuh sesak, beliau akan berusaha sebisa mungkin menghindari kontak tubuh dan kontak pandangan mata dengan orang di sekitarnya.
2) Jarak Pribadi (sekitar 45 cm–1,22 m)
Jarak langsung cenderung dijumpai dalam interaksi antara orang yang berafiliasi dekat, ibarat suami isteri atau ibu dan anak.
3) Jarak Sosial (sekitar 1,22 m–3,66 m)
Dengan jarak sosial orang yang berinteraksi sanggup berbicara secara masuk akal dan tidak saling menyentuh. Contohnya interaksi di dalam pertemuan santai dengan teman, guru, dan sebagainya.
4) Jarak Publik (di atas 3,66 m)
Umumnya dipakai oleh orang yang harus tampil di depan umum, ibarat politisi dan artis. Semakin besar jarak, semakin keras pula bunyi yang harus dikeluarkan.



b. Aturan Mengenai Waktu

Setiap masyarakat mempunyai makna sendiri wacana waktu yang mengatur interaksi seseorang dengan orang lain. Misalnya pada suatu masyarakat tertentu dikenal adanya istilah ‘jam karet’. Bagi mereka, keterlambatan kedatangan bus, pesawat, atau kereta api menjadi hal yang biasa. Namun apabila kondisi ini terjadi di negara maju, banyak acara orang menjadi terganggu.



c. Aturan Mengenai Gerak Tubuh

Komunikasi nonverbal (tanpa memakai bahasa verbal maupun tulisan) merupakan bentuk komunikasi pertama bagi manusia. Komunikasi ini terkadang disadari atau tidak, dipakai seseorang untuk memberikan pesan dalam interaksinya dengan orang lain. Contohnya memicingkan mata, menjulurkan lidah, mengangkat bahu, membungkukkan badan, menganggukkan kepala, mengerutkan dahi, mengangkat ibu jari, dan lainnya. Namun demikian, makna komunikasi ini sanggup berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Oleh alasannya yakni itu, komunikasi nonverbal hanya efektif dilakukan dalam interaksi antaranggota masyarakat yang mempunyai pemaknaan yang sama terhadap gerakan-gerakan tersebut.


Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Hukum Aturan Dalam Interaksi Sosial"

Posting Komentar