Kode Etik Profesi Akuntansi

1. Kode Perilaku Profesional
    Etika Profesional yang mengatur sikap akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional gres yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional gres ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibuat dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik; Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik. Garis besar isyarat etik dan sikap professional yakni :
donasi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi insan dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi yakni untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan.
a. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, menyerupai hilangnya info yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
b. Bersikap jujur dan sanggup dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak sanggup berfungsi secara efektif.
c. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
d. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, diam-diam dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dihentikan oleh aturan di setiap keadaan.
e. Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
f. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran info pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
g. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke duduk perkara kerahasiaan info setiap kali salah satu telah menciptakan kesepakatan eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, dikala info pribadi tidak secara pribadi berkaitan dengan pelaksanaan kiprah seseorang.

2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
·   Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a) Integritas. 
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan    profesionalnya.
b)Objektivitas. 
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c)Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan mendapatkan jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memperlihatkan jasa profesional.
d)Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan info apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban aturan atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada aturan dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

· Prinsip-prinsip Etika AICPA
a. Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1).
b. Kepentingan Publik: Anggota harus mendapatkan kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan pertanda komitmen atas profesionalisme (Artikel II).
c. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III).
d. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan dikala memperlihatkan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV).
e. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V).
f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip isyarat Perilaku Profesional dalam memutuskan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).

· Prinsip-prinsip Etika IAI
a. Tanggung Jawab Profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua acara yang dilakukannya.
b. Kepentingan Publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan memperlihatkan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
d. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
e. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati – hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diharapkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten menurut perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
f. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan info yangdiperoleh selama melaksanakan jasa profesional dan tidak boleh menggunakan ataumengungkapkan info tersebut tanpa persetujuan, kecuali jika ada hak ataukewajiban profesional atau aturan untuk mengungkapkannya.
g. Perilaku Profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang sanggup mendiskreditkan profesinya.
h. Standar Teknis : akuntan dalam menjalankan kiprah profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, akuntan memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari akseptor jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

3. Aturan dan Interprestasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibuat oleh Himpunan sesudah memperhatikan jawaban dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku dikala ini sanggup digunakan sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika hingga dikeluarkannya aturan dan interpretasi gres untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, menyerupai juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada risikonya oleh adanya prosedur pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh tubuh pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Referensi :
http://www.slideshare.net/simpulhati/55239327-kodeetikaicpaifaciai



Sumber http://yuliana-ekaputri.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Kode Etik Profesi Akuntansi"

Posting Komentar