Transaksi Dengan Anggota Koperasi

Hallo temen-teman ??
Kali ini gue bakalan mengembangkan materi perihal Transaksi Dengan Anggota Koperasi. Yo simak !
Setoran modal (dalam bentuk simpanan) oleh anggota, dicatat dalam jurnal dan buku besar serta buku pemanis yang merinci saldo asumsi modal berdasarkan nama masing-masing anggota. Untuk menggambarkan hal ini anggaplah bahwa suharto pada tanggal 5 Oktober 2012 diterima menjadi anggota koperasi dan menyediakan pupuk dan sarana produksi pertanian lain yang diperlukan. Simpanan pokok yang harus dibayar yaitu Rp.5.000,00 dan untuk setiap hasil panen yang dijual kepada koperarasi, para anggota dipotong sebesar 10% dari harga jual, untuk simpanan wajib.
Ayat jurnal yang dibentuk untuk mencatatan simpanan pokok suharto yaitu sebagai berikut :

Kas (debet) Rp. 5000,00
   Simpanan (kredit) Pokok/Suharto Rp.5.000,00

Pada Tanggal 12 Oktober 2012, Suharto membeli bibit, pupuk dan alat semprot seharga Rp.10.000,00. Ayat jurnal yang dibentuk untuk mencatat transaksi ini yaitu sebagai berikut :

Kas (debet) Rp. 10.000,00
    Penjualan Kepada Anggota / Suharto (kredit) Rp.10.000,00

Perhatikan bahwa penjualan diatas, juga dicatat di buku tambahan. Dalam hal ini koperasi akan menyelenggarakan buku pemanis untuk penjualan yang dilakukan kepada anggota dirinci berdasarkan namanya. Penjualan kepada pihak di luar anggota harus dicatata dalam asumsi tersendiri dan tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Sebagai contoh, anggaplah bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012 itu penjualan kepada bukan anggota berjumlah Rp.60.000,00. Ayat jurnal yang dibentuk yaitu sebagai berikut :

Kas (debet) Rp.60.000,00
   Penjualan kepada bukan anggota (kredit) Rp. 60.000,00

Tanggal 19 Oktober 2012, Suharto menjual hasil panennya kepada koperasi dengan harga Rp.50.000,00. Dari penjualan ini, di samping wajib, Suharto menyetorkan Rp.10.000,00 sebagai simpanan sukarela. Ayat jurnal yang dibentuk yaitu sebagai berikut :

Pembelian dari anggota / Suharto (debet) Rp. 50.000,00
                         Simpanan Wajib / Suharto (kredit) Rp.5.000,00
                         Simpanan Sukarela / Suharto (kredit) Rp.10.000,00
                         Kas (kredit) Rp.35.000,00

Simpanan wajib sebesar Rp.5.000,00 dihitung : 10% dari Rp. 50.000,00. Untuk asumsi simpanan wajib dan simpanan sukarela, kembali koperais akan menciptakan buku pemanis untuk setiap anggota. Pembelian dari anggota juga dicatat dalam buku tambahan.  Seperti halnya penjualan, pembelian dari bukan anggota dicatat dalam asumsi tersendiri dan tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Misalnya, suatu pembelian dari bukan anggota sebesar Rp.18.000,00 akan dicatat dalam jurnal sebagai berikut :

Pembelian dari bukan anggota (debet) Rp. 18.000,00
Kas (kredit) Rp. 18.000,00

Sisah Hasil Usaha

Dalam koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan biaya-biaya untuk tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU). Pada hakekatnya sisa hasil perjuangan koperasi sama dengan keuntungan untuk prusahaan yang lain.
Sisa hasil usah harus dirinci menjad sisa hasil perjuangan yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan sisa hasil perjuangan yang diperoleh dari bukan anggota. Pembagian sisa hasil usaha, jika diikhtasarkan yaitu sebagai berikut :

SHU - Anggota
  1. Anggota 
  2. Cadangan Koperasi
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Pegawai / Karyawan 
  5. Dana Pendidikan Koperasi
  6. Dana Pembangunan Daerah Kerja
  7. Dana Sosial
SHU - Bukan Anggota
  1. -
  2. Cadangan koperasi
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Pegawai / Karyawan
  5. Dana Pendidikan Koperasi
  6. Dana Pembangunan Daerah Kerja
  7. Dana Sosial
Dana pengurus dan dana pegawai / karyawan merupakan hutang kepada pengurus dan pegawai / karyawan. Bagian ini sanggup dianggap sebagai bonus kepada pengurus dan pegawai / karyawan yang diambilkan dari sisa hasil usaha. Dana pendidikan, dana sosial dan dana pembangunan kawasan kerja merupakan bab sisa hasil perjuangan yang disisihkan untuk memenuhi kewajiban koperasi yang penggolongannya menjadi kewajiban lancar atau kewajiban jangka panjang tergantung pada rencana penggunaannya.

Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota

Di atas telah dijelaskan bahwa sebagian sisa hasil perjuangan yang diperoleh dari pelayanan anggota sanggup dikembalikan kepada anggota. Bagian yang diterimakan kepada masing-masing anggota didasarkan atas jasa yang diberikan oleh mereka. Karena ketentuan ini, perlu ditetapkan suatu ukuran, untuk mengetahui perbandingan jasa-jasa yang diberikan oleh anggota.
Nah segini dulu ya artikel kali ini, mohon maaf apabila ada kesalahan. Baca juga artikel perihal Laporan Keuangan Kopersi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Transaksi Dengan Anggota Koperasi"

Posting Komentar