√ Kemasan Masakan Selain Unik, Wajib Utamakan Izin Pirt Dan Label Halal

Kemasan kuliner selain unik wajib utamakan izin PIRT dan label halal √ Kemasan Makanan Selain Unik, Wajib Utamakan Izin PIRT dan Label Halal

Tak hanya menampilkan desain gambar dan bentuk yang unik, kini ini kemasan kuliner juga wajib mencantumkan izin PIRT dan label halal dari MUI. (Foto : https://aws-dist.brta.in)


Tak hanya menampilkan desain gambar dan bentuk yang unik, kini ini kemasan kuliner juga wajib mencantumkan izin PIRT dan label halal dari MUI.  Himbauan ini sengaja dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk kuliner di pasaran serta menjamin mutu produk kuliner yang diperjualbelikan.


Pasalnya, sekarang ini konsumen sudah sangat cerdas. Mereka tidak lagi simpel terbujuk rayu desain kemasan kuliner yang unik, tapi juga mulai memperhatikan kualitas produk kuliner yang ditawarkan. Dan salah satu indikator yang dapat meyakinkan calon konsumen ialah dicantumkannya izin PIRT dan label halal pada kemasan makanan.


Untuk dapat mengurus izin PIRT para pelaku bisnis kuliner hanya butuh waktu tiga bulan, kau dapat mengurusnya sembari mempersiapkan produk yang akan dipasarkan. Langkah-langkah pengurusan izin PIRT, dapat kau lihat DISINI. Sedangkan untuk pengurusan label halal MUI, dapat kau lihat prosedurnya DISINI.


Sosialiasi dan pendekatan pada pelaku bisnis kuliner belakangan ini mulai dilakukan pemerintah, langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta mendorong pelaku bisnis untuk peningkatan kualitas produknya. Apalagi ketika ini untuk masuk ke pasar ritel modern salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah legalitas produk.

style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">



Baca Juga Artikel Ini :


Mau Buat Kemasan Makanan? Jangan Lupa Perhatikan Klaim Nutrisinya


UMKM Wajib Cantumkan Batas Kadaluwarsa Pada Label Kemasan Produk


Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pelaku perjuangan yang memperjualbelikan produk makanan, baik itu produksi sendiri, mengemas ulang (repackaging), ataupun selaku biro makanan. Berikut ini ialah ketentuan yang wajib ditentukan pada label kemasan kuliner :

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">




  1. Nama produk dan merek dagang

  2. Daftar materi yang digunakan/komposisi

  3. Berat higienis atau isi bersih

  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi/importir

  5. Halal bagi yang dipersyaratkan dan hanya mencantumkan logo Halal kalau sudah mempunyai akta jaminan halal dari LPPOM-MUI

  6. Tanggal dan instruksi produksi

  7. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa

  8. Nomor izin edar bagi pangan olahan

  9. Asal undangan materi pangan tertentu (jika berasal dari proses dan asal barang yang khusus).


Label kuliner diwajibkan memakai bahasa Indonesia, dan ditempelkan pada bab kemasan produk yang simpel dilihat dan dibaca. Umumnya label yang ditempelkan pada kemasan kuliner berupa stiker sehingga sulit untuk dilepas.


Khusus untuk kemasan kuliner dengan materi plastik, gosip izin PIRT dan label halal MUI dapat dicetak pribadi pada kemasan dengan memakai tinta yang diizinkan atau istilahnya food grade.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Kemasan Masakan Selain Unik, Wajib Utamakan Izin Pirt Dan Label Halal"

Posting Komentar