√ Akhlak Profesi Akuntansi

 Etika profesional dalam praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah instruksi etik √ ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Versi bahan oleh Ismawanto


Etika Profesi Akuntansi - Etika profesional dalam praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah instruksi etik, yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Etika profesi seorang akuntan dibutuhkan untuk mengatur sikap anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya di masyarakat.


Adapun watak profesi Ikatan Akuntan Indonesia pada prinsipnya sebagai berikut.


1. Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua acara yang dilakukannya.


2. Kepentingan Publik
Etika ini mewajibkan setiap anggota untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati iktikad publik, dan memperlihatkan janji atas profesionalismenya.


3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan iktikad publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas memiliki pengertian sebagai suatu elemen huruf yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, kualitas yang mendasari iktikad publik, dan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.


4. Objektivitas
Objektivitas yakni suatu kualitas yang memperlihatkan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Jadi, watak profesi berlandaskan objektivitas mengandung pengertian bahwa setiap anggota harus bersifat objektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.


5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Adapun yang dimaksud dengan kompetensi dan kehati-hatian profesional yakni setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan prinsip kehati-hatian, kompeten, dan ketekunan, serta mempunyai 

kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Hal ini guna memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten menurut perkembangan praktik, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir.


6. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan info yang diperoleh selama melaksanakan jasa profesional dan dilarang menggunakan atau mengungkapkan info tersebut tanpa persetujuan, kecuali jika ada hak atau kewajiban profesional atau aturan untuk mengungkapkannya.


7. Perilaku Profesional
Perilaku profesional dimaksudkan bahwa setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang sanggup mendiskreditkan profesi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada akseptor jasa pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.


8. Standar Teknis
Setiap anggota wajib melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Anggota memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari akseptor jasa sesuai dengan keahlian dan kehatihatian, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.




Sekian mengenai Etika Profesi Akuntansi, biar bermanfaat dan terimakasih.

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Akhlak Profesi Akuntansi"

Posting Komentar