Tidak Memenuhi Syarat Usia, 17 Penerima Dinyatakan Batal Lulus Spmb Pkn Stan 2018

17 Peserta Dinyatakan Batal Lulus SPMB PKN STAN 2018



Pengumuman Nomor PENG-84/PKN/2018

Panitia SPMB PKN STAN melalui Pengumuman Nomor PENG-84/PKN/2018 tentang Perubahan Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor Peng-82/PKN/2018 Tentang Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I dan Diploma III Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2018 menyatakan 17 penerima batal lulus SPMB PKN STAN 2018. 

Para penerima tersebut dinyatakan batal lulus SPMB PKN STAN 2018 alasannya yaitu tidak memenuhi syarat usia. Berikut petikannya:

"Berdasarkan hasil verifikasi usia peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Pengumuman Nomor PENG-82/PKN/2018 perihal Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Diploma I dan Diploma III Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2018, terdapat penerima yang tidak memenuhi persyaratan sehingga dilakukan perubahan sebagai berikut........" 

Para penerima tersebut sebelumnya dinyatakan lulus Program Diploma I Kebendaharaan Negara dan D I Kepabeanan dan Cukai yang berasal beberapa lokasi ujian, yaitu Bandar Lampung, Banjarmasin, Denpasar, Jakarta, Malang, Medan, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. 

Untuk memenuhi alokasi jumlah kebutuhan mahasiswa, 13 penerima yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dipanggil. 

Mengapa hanya 13 penerima yang dipanggil? Kan yang dibatalkan 17?
Berarti masih terdapat slot untuk 4 penerima dong?

Hal ini tidak dijelaskan di dalam pengumuman. Namun, sanggup jadi alasannya yaitu tidak ada lagi penerima yang nilainya memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Bagaimana Ketentuan Usia pada SPMB PKN STAN 2018?

Syarat usia sebagaimana disebutkan pada pengumuan Nomor PENG-46/PKN/2018 perihal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Spesialisasi Diploma I dan Diploma III Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2018 untuk Calon PNS Kementerian Keuangan dan Nonkementerian Keuangan yaitu sebagai berikut:

"Usia maksimal pada tanggal 1 September 2018 yaitu 20 tahun, dalam pengertian calon penerima yang lahir sebelum tanggal 1 September 1998 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2018 yaitu 17 tahun bagi penerima yang menentukan Spesialisasi Diploma I dan 15 tahun bagi penerima yang menentukan Spesialisasi Diploma III."

Para penerima tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat usia dikala dilakukan verifikasi kedua, yaitu sesudah mereka dinyatakan lulus. Seperti kita ketahui, sebelum melakukan tes tahap tertulis  Computer Assited Test (CAT) seluruh penerima telah mengikuti tahap verifikasi berkas. 

Bagaimana Hal Tersebut Terjadi?

Hal tersebut sanggup terjadi alasannya yaitu kelalaian dari kedua belah pihak, baik panitia maupun peserta. Di sini, posisi adik-adik yaitu sebagai penerima maka pahamilah syarat-syarat SPMB PKN STAN dengan baik. 

Jika adik-adik tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendaftar dan dinyatakan lolos SPMB PKN STAN menyerupai masalah di atas maka adik-adik harus siap untuk dinyatakan batal kelulusannya. Bagiamana jikalau sudah hingga kuliah? Maka adik-adik akan di Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari kampus PKN STAN. Kaprikornus jangan coba-coba ya . . .

Pengumuman Nomor PENG-84/PKN/2018 | Download

Sumber http://realmaun.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Tidak Memenuhi Syarat Usia, 17 Penerima Dinyatakan Batal Lulus Spmb Pkn Stan 2018"

Posting Komentar