√ Pengertian, Ciri Ciri, Dan Peranan Pajak


 Negara Indonesia ialah negara aturan menurut Pancasila dan Undang √ PENGERTIAN, CIRI CIRI, DAN PERANAN PAJAK


Versi materi oleh Ismawanto


Pengertian, Ciri, dan Peranan Pajak - Negara Indonesia ialah negara aturan menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Oleh alasannya itu, pajak ditempatkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2), ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka undang-undang ihwal perpajakan di Indonesia yang kini berlaku ialah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, ihwal Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Nomor18 tahun 2000, ihwal Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, ihwal Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 ihwal Bea Meterai.

Untuk lebih jelasnya mengenai segala hal yang menyangkut pajak, simak pembahasan berikut ini.



Pengertian Pajak

Pajak (Tax) ialah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan jasa secara pribadi menurut undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh alasannya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemungutannya sanggup dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk tubuh usaha. Adapun yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan jasa secara pribadi ialah imbalan khusus yang bersahabat hubungannya dengan pembayaran iuran tersebut. Imbalan jasa dari Negara  antara lain memakai jalan-jalan, pemberian dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada hubungannya pribadi dengan pembayaran itu.



Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang menempel pada definisi pajak antara lain sebagai berikut.
a. Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau tubuh perjuangan untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.
b. Sifat pemungutannya sanggup dipaksakan, terus-menerus dan tidak menerima prestasi (imbalan) kembali secara langsung.
c. Penerimaan pajak oleh negara digunakan untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.

Pajak yang dipungut oleh negara memiliki tugas yang sangat besar bagi pembangunan, alasannya merupakan salah satu sumber penerimaan negara selain minyak bumi dan gas alam. Oleh alasannya itu, dalam pemungutannya diharapkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Kesadaran tersebut akan sanggup dicapai apabila masyarakat menyadari peranan pajak itu sendiri.



Adapun peranan pajak di antaranya sebagai berikut.

a. Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melakukan pembangunan.
b. Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
c. Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
d. Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Pengertian, Ciri Ciri, Dan Peranan Pajak"

Posting Komentar