√ Hati-Hati, Ternyata Banyak Pebisnis Masakan Bikin Logo Halal Sendiri!

 Solo mengimbau para pengusaha masakan di Kota Bengawan mengurus akta halal secara r √ Hati-hati, Ternyata Banyak Pebisnis Makanan Bikin Logo Halal Sendiri!Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo mengimbau para pengusaha masakan di Kota Bengawan mengurus akta halal secara resmi ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng).


Anggota Staf Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Solo, Arifin, menyampaikan Kantor Kemenag Solo menemukan banyak pengusaha atau pedagang masakan di Solo membikin dan mencantumkan logo halal bukan terbitan LPPOM MUI.


Mereka melekat logo halal di spanduk promosi, daerah usaha, hingga bungkus produk masakan masing-masing dengan variasi bentuk lain. Menurut dia, bila para pengusaha masakan tidak memakai logo halal berbentuk bundar Majelis Ulama Indonesia dengan goresan pena halal abjad Arab di tengahnya, kehalalan produk mereka otomatis tidak dijamin oleh LPPOM MUI.


“Banyak pelaku perjuangan masakan di Solo menempelkan logo halal yang tidak dipakai LPPOM MUI. Maka dari itu kehalalan produk masakan dari para pelaku perjuangan itu tentu hanya dijamin oleh mereka sendiri. Yang menjadi pertanyaan, apakah mereka mengetahui standar halal yang benar?” kata Arifin dikala diawancarai Solopos.com, Kamis (27/7/2017).


Arifin memberikan Kantor Kemenag Solo telah rutin menggelar sosialisasi sertifikasi halal kepada para pengusaha di Solo. Sosialisasi biasanya digelar dua kali setahun.

style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">



Kantor Kemenag Solo mendorong para produsen makanan, obat-obatan, dan kosmetik memerhatikan jaminan halal atas produk mereka. Dia menuturkan sertifikasi halal bagi setiap produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik menjadi semakin penting sebagaimana diatur dalam UU No. 33/2014 ihwal Jaminan Produk Halal.


“Kami tidak sanggup memaksa para pelaku perjuangan mengurus akta halal sehingga berhak melekat logo halal yang dipakai LPPOM MUI. Kami hanya berkapasitas mendorong mereka. Para pelaku perjuangan berhak saja melekat logo halal versi masing-masing untuk meyakinkan konsumen. Namun, penggunaan logo tersebut harus diikuti tanggung jawab. Jangan hingga ada masyarakat yang merasa tertipu. Bisa masuk ranah aturan bila ada penipuan,” terperinci Arifin.


Arifin menambahkan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI Jateng mulai dari proses registrasi hingga terbit akta halal hanya memakan waktu sekitar dua bulan. Biayanya relatif terjangkau sekitar Rp2,5 juta untuk operasional para auditor.


Secara ekonomis, ia menyebut banyak laba yang sanggup dirasakan para pelaku perjuangan yang telah melaksanakan sertifikasi halal lewat LPPOM MUI. Produk mereka lebih laku alasannya ialah menerima kepercayaan lebih dari masyarakat sebagai konsumen.


“Dari ratifikasi kebanyakan pelaku usaha, sehabis mempunyai sertifikasi halal, perjuangan mereka meningkat drastis alasannya ialah menerima kepercayaan masyarakat. Konsepnya kan mereka sekarang menyediakan produk yang halal lan toyiban, yakni baik, kondusif baik, dan bersih,” kata dia.


Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Solo, Charis Muanis, menambahkan intinya masyarakat berhak bertanya kepada penyedia masakan ihwal jaminan halal produk yang ditawarkan. Sedangkan penyedia masakan wajib menjawab jujur apa adanya.


Dia mengimbau masyarakat sanggup lebih peduli terhadap sajian produk yang ditawarkan para pengusaha. Jika masyarakat peduli, semua pihak bukan hanya pengusaha akan lebih memperhatikan kualitas produk yang beredar.


“Yang sudah bersertifikat halal LPPOM MUI saja kadang di tengah jalan ada yang menyajikan produk tidak lagi memenuhi standar halal,” kata dia.

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">



Charis mengaku pernah mendapati ada daerah makan yang sudah besertifikat halal namun menjual olahan ayam yang tidak disembelih dengan benar. Dia juga tidak menghendaki pengusaha tetap melekat logo halal padahal masa berlakunya sudah habis dan mereka tidak melaksanakan izin lagi ke LPPOM MUI.


SUMBER



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Hati-Hati, Ternyata Banyak Pebisnis Masakan Bikin Logo Halal Sendiri!"

Posting Komentar