√ Sistem Sewa Tanah (Lande Lijk Stelsel)

Sistem Sewa Tanah (Lande Lijk Stelsel) - Dengan adanya Kapitulasi Tuntang, maka Indonesia jatuh ke tangan Inggris. Inggris mengirimkan Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Indonesia. Zaman pendudukan Inggris ini hanya berlangsung selama lima tahun, yaitu antara tahun 1811 dan 1816, akan tetapi selama waktu ini telah diletakkan dasar-dasar kecerdikan ekonomi yang sangat mempengaruhi sifat dan arah kecerdikan pemerintah kolonial Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan dari pemerintah kolonial Inggris.


 Inggris mengirimkan Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Indonesia √ SISTEM SEWA TANAH (Lande Lijk Stelsel)



Asas-asas pemerintahan sementara Inggris ini ditentukan oleh Letnan Gubernur Raffles, yang sangat dipengaruhi oleh pengalaman Inggris di India. Pada hakekatnya, Raffles ingin membuat suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu menempel pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan oleh Kompeni Belanda, dalam rangka kolaborasi dengan raja-raja dan para bupati. Secara konkrit Raffles ingin menghapus segala penyerahan wajib dan pekerjaan rodi yang selama zaman VOC selalu dibebankan kepada rakyat, khususnya para petani. Kepada para petani ini Raffles ingin menawarkan kepastian aturan dan kebebasan berusaha.

Raffles juga ingin supaya para petani sanggup bangkit sendiri dan bebas memilih sendiri tanaman apa yang akan dikerjakan. Sebaiknya tanaman yang laris di pasaran dunia, ibarat tebu, kopi, nila dan sebagainya. Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kecerdikan kolonial yang baru,

Raffles ingin berpatokan pada tiga asas.
a. Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan kebebasan penuh diberikan kepada rakyat untuk memilih jenis tanaman apa yang hendak ditanam tanpa unsur paksaan apapun juga.
b. Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai penggantinya mereka dijadikan bab yang integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan di negeri Barat. Secara konkrit hal ini berarti bahwa para bupati dan kepala pemerintahan pada tingkat rendahan harus memusatkan perhatiannya kepada proyek-proyek pekerjaan umum yang sanggup meningkatkan kesejahteraan penduduk.
c. Raffles beranggapan bahwa pemerintah kolonial ialah pemilik tanah, maka para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa (tenant) tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah (land-rent) atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah. Sewa tanah inilah selanjutnya yang dijadikan dasar kecerdikan ekonomi pemerintah Inggris di bawah Raffles dan kemudian dari pemerintah Belanda hingga tahun 1830.

Di bidang pemerintahan, Raffles membagi pulau Jawa dan Madura menjadi 16 karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen dan dibantu ajun residen dari Eropa. Para bupati dijadikan pegawai pemerintah dengan honor setiap bulan. Sistem sewa tanah tidak mencakup seluruh pulau Jawa. Misalnya, di daerah-daerah sekitar Jakarta, pada waktu itu Batavia, maupun di daerah-daerah Parahiyangan sistem sewa tanah tidak diadakan, alasannya daerah-daerah sekitar Jakarta pada umumnya ialah milik swasta, sedangkan di kawasan Parahiyangan pemerintah kolonial berkeberatan untuk menghapus sistem tanam paksa kopi yang memberi laba besar.

Jelaslah kiranya, bahwa pemerintah kolonial tidak bersedia untuk menerapkan asas-asas liberal secara konsisten jikalau hal ini mengandung kerugian material yang besar. Mengingat bahwa Raffles hanya berkuasa untuk waktu yang singkat di Jawa, yaitu lima tahun, dan mengingat pula terbatasnya pegawai-pegawai yang cukup dan dana-dana keuangan, sulit memilih besar kecilnya pajak bagi setiap pemilik tanah, alasannya tidak semua rakyat memiliki tanah yang sama, dan masyarakat pedesaan belum mengenal sistem uang, maka tidak mengherankan bahwa Raffles kesudahannya tidak sanggup melakukan segala peraturan yang bertalian dengan sistem sewa tanah itu.

Gagasan-gagasan Raffles mengenai kecerdikan ekonomi kolonial yang baru, terutama yang bertalian dengan sewa tanah, telah sangat mempengaruhi pandangan dari pejabat-pejabat pemerintahan Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan politik atas pulau Jawa dari pemerintah Inggris. Oleh alasannya itu tidak mengherankan bahwa kebijakan Raffles pada umumnya diteruskan oleh pemerintahan kolonial Belanda yang baru, pertama-tama di bawah Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capellen (1816-1819), dan kemudian di bawah Gubernur Jenderal Van der Capellen (1819-1826) dan Komisaris Jenderal du Bus de Gisignies (1826-1830). Sistem sewa tanah gres dihapuskan dengan kedatangan seorang Gubernur Jenderal yang baru, berjulukan Van den Bosch, pada tahun 1830 yang kemudian menghidupkan kembali unsur-unsur paksaan dalam penanaman tanaman dagangan dalam bentuk yang lebih keras dan efisien.


Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Sistem Sewa Tanah (Lande Lijk Stelsel)"

Posting Komentar